dutapublik.com, INDRAGIRI HULU – 14 April 2025 Sidang lanjutan kasus pembacokan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Suratno, anggota Kelompok Tani Bakti Mandiri sekaligus jurnalis Mitrapolri.net, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Senin (14/4/2025).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa pelaku lapangan, Angga alias Abay dan Rizky Renggo Saputra alias Rizky bin Jarot. Keduanya diduga merupakan preman bayaran yang bertindak atas perintah terdakwa utama, Ajismanto alias Ajis.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada 10 Maret 2024 di sekitar Barak PT Runggu Prima Jaya (kini berganti nama menjadi Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari), Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku. Dalam kesaksiannya, Suratno mengungkapkan bahwa dirinya mengalami luka berat akibat dibacok secara brutal, hingga menyebabkan cacat permanen pada bagian tubuhnya.
“Parang yang digunakan untuk membacok saya diambil Ajis dari dalam barak, lalu diberikan kepada dua pelaku. Ia memerintahkan untuk menghabisi saya agar tidak ada saksi. Saya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Suratno dengan suara bergetar, sembari menunjukkan bekas luka di tubuhnya.
Selain kesaksian korban, Jaksa Penuntut Umum turut menghadirkan sejumlah saksi lain, yakni Giyar—yang berada di lokasi kejadian, BJ Sapri selaku Ketua Kelompok Tani Bakti Mandiri, serta terdakwa Ajismanto.
Saksi Giyar memperkuat kesaksian Suratno. “Saya melihat Suratno sudah berdarah-darah. Kami langsung lari karena pelaku mengejar dengan parang,” ungkapnya di persidangan.
BJ Sapri menambahkan, “Setelah melihat kondisi Suratno, kami segera membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Kami percaya, kebenaran dan keadilan akan ditegakkan.”
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jurnalis dan aktivis kelompok tani yang dikenal vokal memperjuangkan kepentingan masyarakat desa. Kelompok Tani Bakti Mandiri pun mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
(NH)


