dutapublik.com, KARAWANG – Berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Bagian Kedua Pasal 13, bahwa Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi: (b) surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah, dan (d) surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Namun, lain hal dengan nasib pilu yang dialami oleh DM (45), warga Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diketahui merupakan suami sah dari IAR.
Menurut pengakuan DM, IAR diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke negara kawasan Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga oleh sponsor berinisial KK. warga Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang, kurang lebih satu bulan yang lalu.
“Kejadiannya begini Pak, waktu bulan Februari 2023 istri saya meminta saya untuk menandatangani surat izin suami, karena ingin jadi PMI ke Timur Tengah, untuk jadi pembantu. Saya tidak tanda tangan dan tidak mengizinkan, karena saya ingin ketemu dulu dengan sponsornya dan saya tahu persis bahwa istri saya memiliki penyakit Paru-Paru aktif,” ungkapnya kepada media dutapublik.com, pada Sabtu (25/3) malam.
Diceritakan DM, dirinya baru mengetahui jika istrinya diberangkatkan jadi PMI non prosedural Timur Tengah, dari anaknya.
“Kalau tidak salah, waktu itu hari Rabu (22/3), saya pulang ke rumah saya di Desa Cipondoh Kecamatan Tirtamulya Kabuapten Karawang, karena hari itu adalah hari Munggahan mau puasa. Ketika saya sampai di rumah, istri saya tidak ada, lalu saya tanya ke anak saya keberadaan istri saya. Kata anak saya bahwa istri saya sudah berangkat ke Timur Tengah.”
“Mendengar pengakuan anak saya itu, badan saya lemas seketika, jengkel, marah, dan heran. Pokoknya campur aduk jadinya perasaan saya, karena tidak percaya dengan kejadian itu. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa demi Allah, saya sebagai suaminya tidak merasa menandatangani surat izin dan saya tahu persis bahwa istri saya mengidap penyakit Paru-Paru aktif,” bebernya.
DM berharap, agar sponsor yang memberangkatkan istri tercintanya menjadi PMI non prosedural ke Timur Tengah, untuk bertanggung jawab memulangkan IAR.
“Pulangkan istri saya segera! Saya khawatir dengan kesehatan istri saya yang mengidap penyakit Paru-Paru. Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Kenapa tanpa izin saya sebagai suami sah-nya, istri saya diberangkatkan jadi PMI non prosedural Timur Tengah?,” tuturnya.
Di akhir wawancara, DM mengatakan, bahwa di hari Sabtu, 25 Maret 2023, dirimya mengadakan musyawarah dengan sponsor KK, keluarga dan orang tua istrinya, guna meminta penjelasan terkait pemberangkatan istri tercintanya menjadi PMI non prosedural Timur Tengah.
“Saat musyawarah itu, sponsor KK mengaku, bahwa istri saya datang ke rumah sponsor KK, membawa surat izin yang sudah ditandatangani. Entah siapa yang tanda tangan, saya tidak merasa tanda tangan. Sponsor KK merasa dirinya tidak bersalah. Saya pun meminta bukti medical check-up istri saya ke sponsor, kata sponsor, hasil medical-nya masih di kantor. Saya heran jadinya, kalau hasil medical masih di kantor, kenapa istri saya sudah diterbangkan? Sepengetahuan saya, saat itu sponsor tidak menyebutkan nama perusahaan pemroses istri saya,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Siti Rohimah, selaku Kepala Desa Karyamukti merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa warganya tersebut.
“Saya selaku kepala desa sangat sedih mendengar kejadian warga saya yang istrinya diberangkatkan tanpa seizin suami. Kepada sponsor yang bersangkutan, tolong pulangkan istri warga saya itu. Karena, memberangkatkan PMI ke negara Timur Tengah untuk jadi pembantu, jelas dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu, istri warga saya itu mengidap penyakit Paru-Paru,” harapnya.
Sementara, KK, selaku sponsor IAR, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, tidak memberikan tanggapan. Adapun yang memberikan penjelasan yaitu R, yang mengaku sebagai Ajudan KK, dan sekaligus mengaku sebagai wartawan di salah satu media online yang berkantor di Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Iya, saya Ajudan ibu KK. Tentang ibu IAR, jadi gini awal permasalahannya, orang yang berangkat jadi TKW (PMI_red) itu, kita tanya formulir surat izin keluarga atau surat izin suami. Nah, setelah kita kasih formulir, ibu IAR, pulang. Beberapa hari kemudian, datang lagi, ngasih surat formulir yang sudah ditandatangani pihak keluarga. Kemarin kita sudah jelaskan ke suaminya dan orang tuanya ibu IAR. Suaminya ibu IAR, mau konfirmasi macem ke Lurah, ke mana, kita siap. Karena kita gak salah. Bapak orang media, saya juga media Pak. Saya dari media Su**** Post Pak,” jelasnya, pada Minggu (26/3).
Menurut R, bahwa yang dilakukan oleh pihaknya secara kronologis, diakuinya sudah benar sesuai prosedur.
“Kita gini aja, tinggal berbalik ke keluarganya. Sekarang ibu IAR itu kan sudah mengirimi uang ke keluarganya. Berarti, ibu IAR ini, sebelum transfer uang, pasti ada kabar dulu ke keluarganya, bukan ke suaminya. Nah, yang namanya sponsor, kita hanya ngebantu doang untuk berangkat ke luar negeri. Masalah suaminya, kita tidak tahu, tidak tanda tangan juga. Ke suaminya sudah saya jelaskan kemarin, masalah tanda tangan, itu kan bisa jadi nyuruh tukang ojek, nyuruh siapa, kan gitu,” terangnya.
Ketika ditanya apakah pihak sponsor mempertanyakan terkait benar atau tidak itu tanda tangan suami IAR yang tertera di surat izin, R menegaskan, bahwa IAR mengaku bahwa itu tanda tangan suaminya.
“Iya. Kita tanya ke ibu IAR. Apakah ini tanda tangan suaminya? Ibu IAR menjawab iya betul. Kita kan gak nanya detail lagi yang mana suaminya. Karena ibu IAR, waktu itu datang ke sini, gak tahu ama tukang ojek, suaminya, atau ama siapa, kita gak tahu. Ibu IAR itu sendiri diberangkatkan ke luar negeri kurang lebih sebulan yang lalu. Saya sebagai Ajudan sponsor, gak ngebela sponsor, jika memang itu salah. Saya hanya jadi penengah saja,” pungkasnya.
Diketahui, hingga saat ini, Pemerintah Republik Indonesia masih memberlakukan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. (N. Wirasasmita)





