dutapublik.com, PELALAWAN — Penanganan dugaan persoalan kolam limbah PKS PT Karya Panen Terus (KPT) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilakukan penyegelan terhadap outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kolam 11 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, perusahaan tersebut dikabarkan kembali beroperasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di wilayah tersebut.
Ketua Umum PW FRN (Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara) Counter Polri, Agus Flores, mempertanyakan kembali beroperasinya PKS PT KPT setelah adanya tindakan penyegelan.
Menurut Agus, apabila hasil pengawasan memang menunjukkan adanya persoalan pada konstruksi atau pengelolaan kolam limbah, maka pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kewajiban perbaikan dipenuhi sebelum kegiatan berjalan normal kembali.
“Penegakan hukum Pemkab Pelalawan dan DLH Pelalawan dinilai hanya seremonial. Kalau memang ditemukan pelanggaran lingkungan, harus ada tindak lanjut yang jelas dan terukur,” tegas Agus Flores.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya berhenti pada tindakan administratif, tetapi harus disertai pengawasan terhadap pemulihan lingkungan serta pemenuhan seluruh kewajiban perusahaan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi apabila memang terdapat dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Sungai Kerumutan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.
DLH Pelalawan Disorot
Sorotan juga diarahkan kepada DLH Kabupaten Pelalawan. Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp mengenai kembali beroperasinya PT KPT, Kepala DLH Pelalawan disebut belum memberikan tanggapan.
Sikap tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status pengawasan dan tindak lanjut atas penyegelan sebelumnya.
Dalam kerangka regulasi lingkungan, pengawasan dan penegakan hukum tidak hanya mencakup tindakan penyegelan, tetapi juga pemantauan pemenuhan kewajiban serta penerapan sanksi sesuai tingkat dan jenis pelanggaran. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan perizinan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Muncul Informasi Ganti Rugi Rp50 Juta
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai adanya uang sebesar Rp50 juta yang disebut dalam proses mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Salah seorang perwakilan Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan, Amri, mengatakan terdapat sejumlah kesepakatan yang dibahas dalam proses mediasi, termasuk rencana pembersihan sungai sepanjang 8 kilometer dan bantuan kepada masyarakat nelayan.
“Iya, ganti kerugian diberikan Rp50 juta. Mereka memediasi agar tidak berlanjut demo. Katanya Kadis DLH Eko Nopitra, perusahaan akan membersihkan 8 kilometer sungai dan memberikan bantuan Rp600 ribu per orang kepada 300 nelayan terdaftar,” ujar Amri.
Informasi mengenai uang Rp50 juta tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai dasar, mekanisme, penerima, serta kedudukannya dalam proses penyelesaian persoalan lingkungan.
Sejumlah Kewajiban PT KPT
Berdasarkan informasi mengenai berita acara yang disebut telah ditandatangani pihak perusahaan dan pengawas, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT KPT.
Di antaranya pencucian anak Sungai Kerumutan di sekitar lokasi dengan batas waktu 29 Oktober 2026 atau 30 hari.
Perusahaan juga disebut berkewajiban menyediakan fasilitas air bersih dengan waktu pelaksanaan yang masih tentatif, memberikan bantuan perlengkapan nelayan melalui program CSR paling lambat 29 Oktober 2026, serta melakukan penyebaran benih ikan dengan batas waktu 29 November 2026.
Selain itu, terdapat kewajiban membuat kolam terakhir IPAL menjadi emergency pond dengan batas waktu 29 Desember 2026 atau 90 hari.
“Yang kami herankan, antara penyampaian secara lisan dengan berita acara yang ditandatangani tidak sesuai. Kami berharap seluruh kewajiban yang sudah dituangkan dalam berita acara benar-benar ditepati,” ujar Amri.
Regulasi Lingkungan Mengatur Sanksi
Agus Flores meminta pemerintah daerah memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, mengatur mengenai pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan pidana lingkungan hidup.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif.
Ketentuan pidana juga memiliki unsur yang harus dibuktikan. Misalnya, Pasal 100 UU PPLH mengatur mengenai pelanggaran baku mutu air limbah dan mensyaratkan kondisi tertentu sebelum ketentuan pidana tersebut diterapkan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memastikan kewajiban perbaikan dipenuhi dan masyarakat mendapatkan kepastian. Jangan sampai persoalan lingkungan hanya selesai di atas kertas,” kata Agus.
Ia juga meminta agar pengawasan dapat melibatkan instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi apabila pemerintah daerah dinilai belum mampu memberikan penjelasan yang memadai.
“Jika DLH Pelalawan tidak mampu memberikan penjelasan dan pengawasan yang transparan, kami meminta DLH Provinsi dan instansi penegak hukum lingkungan terkait turun melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Karya Panen Terus dan DLH Kabupaten Pelalawan masih dimintai konfirmasi mengenai status operasional perusahaan, hasil pemeriksaan kolam IPAL, dasar pembukaan kembali segel, serta pelaksanaan seluruh kewajiban yang tercantum dalam berita acara.
Masyarakat terdampak juga berharap seluruh komitmen terkait pemulihan Sungai Kerumutan, bantuan kepada nelayan, serta perbaikan sistem pengolahan limbah dapat dilaksanakan secara transparan dan dapat dipantau bersama. (NH)






