dutapublik.com, BEKASI – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Panitia Pilkades Labansari, Bonie Charerra, mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada Minggu, 20 September 2026, khususnya di Desa Labansari, berjalan kondusif.
Menurut Bonie, panitia melaksanakan seluruh tahapan dengan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi Nomor 97 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, panitia juga mengaku terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kecamatan Cikarang Timur melalui Kasi Pemerintahan serta pihak terkait di tingkat Kabupaten Bekasi.
Ia menjelaskan, tahapan pendataan dan penetapan pemilih dilakukan melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar pelaksanaan pemungutan suara di Desa Labansari.
Selanjutnya, panitia juga melaksanakan tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tahapan tersebut memberikan kesempatan selama tiga hari, yakni pada 1 hingga 3 September 2026, bagi pemilih yang memenuhi persyaratan untuk dicatat sebagai pemilih tambahan sesuai ketentuan.
Bonie menjelaskan, untuk warga yang memiliki KK dan KTP asli namun belum tercantum dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, hak warga negara untuk memilih juga memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Terkait adanya ketidakpuasan dari sejumlah saksi desa terhadap pelaksanaan tahapan, Bonie mengatakan terdapat saksi yang tidak hadir meskipun telah menerima undangan panitia untuk menyaksikan rapat pleno.
Selain itu, menurut Bonie, terdapat pula saksi yang hadir dalam rapat pleno, tetapi ketika diminta untuk membubuhkan tanda tangan, saksi tersebut justru meninggalkan lokasi.
Ia menilai kondisi tersebut kemudian memunculkan opini yang menyudutkan panitia. Bonie menegaskan, pihaknya telah memberikan ruang kepada para saksi untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam setiap tahapan yang telah ditentukan.
“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Labansari yang sudah berpikir dewasa sehingga pemilihan kepala desa Labansari berlangsung dengan kondusif. Adapun hal-hal atau opini miring terhadap panitia, itulah unsur dari kegagalan sehingga mengkambinghitamkan panitia,” ujar Bonie Charerra.
Bonie kembali menegaskan bahwa panitia telah menjalankan tugas berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan dan berpedoman pada SE Bupati Bekasi Nomor 97 Tahun 2026.
Sementara itu, berdasarkan hasil penghitungan suara Pilkades Labansari, calon nomor urut 1 Deni Yogaswara memperoleh 2.103 suara, Nurdin Hayat 1.107 suara, dan Ahmad Yani 1.593 suara. Selain itu, tercatat 46 suara tidak sah. (Red)






