Komandan Madina Awasi Proyek Konstruksi OPD 2025, Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

119

dutapublik.com, MADINA – Robi Nasution, Ketua Koalisi Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal (Komandan Madina), menegaskan komitmennya untuk terus memantau seluruh pekerjaan konstruksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik yang bersumber dari APBD maupun APBN Tahun Anggaran 2025.

Robi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tim Komandan Madina di lapangan, masih terdapat sejumlah pekerjaan konstruksi yang belum mencapai progres fisik maksimal, sementara tahun anggaran telah berada di penghujung masa pelaksanaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara.

Komandan Madina secara tegas mengingatkan agar tidak terjadi praktik persekongkolan atau kerja sama tidak sehat antara pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya dalam proses administrasi dan pencairan anggaran yang tidak sejalan dengan progres riil di lapangan.

“Kami mengingatkan seluruh pihak agar bekerja sesuai ketentuan. Jangan sampai ada praktik persekongkolan antara rekanan dan PPK yang berpotensi melanggar regulasi serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,” tegas Robi.

Ia menekankan bahwa dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap tahapan memiliki dasar hukum dan tanggung jawab yang jelas. Oleh karena itu, setiap penyimpangan, baik secara administratif maupun teknis, akan berdampak pada kualitas pembangunan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Robi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar seluruh proses pembangunan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Komandan Madina, lanjut Robi, akan terus melakukan monitoring dan pendokumentasian di lapangan, serta tidak menutup kemungkinan menyampaikan temuan kepada lembaga pengawasan yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Ia berharap peringatan ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, sehingga penyelesaian pekerjaan konstruksi dapat dilakukan sesuai ketentuan tanpa menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *