dutapublik.com, SULUT – Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah progresif dalam reformasi birokrasi. Mulai Senin, 22 Desember 2025, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE resmi memberlakukan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan FWA ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus menghemat anggaran operasional daerah. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 400.8.1/25.12015/Sekr-Ro-Org, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025.
Penerapan FWA tidak semata mengikuti tren kerja pascapandemi, tetapi bertujuan mengoptimalkan kinerja ASN, memastikan hasil kerja tetap berkualitas, serta memangkas biaya operasional seperti listrik, transportasi, dan pemeliharaan kantor, tanpa mengganggu layanan publik yang bersifat esensial.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa kebijakan FWA bukanlah bentuk pelonggaran disiplin kerja.
“FWA bukan libur. ASN tetap bekerja, tetap bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada hasil serta kualitas pelayanan publik,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Menurutnya, FWA dirancang untuk memberi ruang fleksibilitas bagi ASN dalam mengatur waktu kerja, sehingga produktivitas dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life balance) tetap terjaga, khususnya di tengah padatnya aktivitas keluarga dan tradisi akhir tahun.
Pelaksanaan FWA dijadwalkan pada tanggal 24, 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja dengan ketentuan tetap berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. ASN wajib mengisi kehadiran melalui aplikasi e-absen, siap dipanggil sewaktu-waktu untuk tugas mendesak, serta tetap fokus pada pencapaian target kinerja.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sekitar kawasan perkantoran pemerintahan, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam kolaborasi kerja jarak jauh, sejalan dengan visi pemerintahan modern,” jelas Gubernur.
Meski demikian, fleksibilitas kerja ini tidak berlaku mutlak. Untuk unit pelayanan dasar seperti Rumah Sakit Daerah, pengaturan jam kerja dilakukan melalui sistem shift guna menjamin kesinambungan layanan kesehatan dan keamanan masyarakat. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk melakukan patroli dan pengamanan intensif di seluruh kantor Pemprov Sulut demi menjaga aset negara selama masa penerapan FWA.
Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh rangkaian kebijakan ini akan ditutup dengan Apel Kerja Tahun 2026 pada Senin, 5 Januari 2026, yang sekaligus menjadi momentum evaluasi pelaksanaan FWA.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti absen tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud komitmen terhadap disiplin dan integritas aparatur. (Effendy)





