Komitmen LQ Indonesia Lawfirm Sikat Habis Investasi Bodong

350

dutapublik.com, SURABAYA – LQ Indonesia Lawfirm Surabaya terus berkontribusi dalam penanganan kasus investasi bodong yang semakin marak di masyarakat mengakibatkan ribuan korban mengalami kerugian.

Berbagai modus yang ditawarkan dengan dalih keuntungan yang menggiurkan melebihi bunga BI serta resiko kerugian yang dijamin aman sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti dengan berbagai bentuk investasi, antara lain sistem piramida, robot trading, reksadana, binary option, investasi sembako bahkan skema ponzi yang mencuat belakangan ini dalam media pemberitaan.

LQ Indonesia Lawfirm bekerja keras untuk memberantas investasi bodong tanpa izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bappebti (Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi).

Walapun para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses persidangan LQ Indonesia Lawfirm tetap mengawal sampai hak-hak para korban dikembalikan. Para korban yang terdiri dari berbagi macam kalangan atau profesi, mulai dari pelajar atau mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja kantoran, wirausaha dan masih banyak lagi korban investasi bodong dari berbagai macam latar belakang.

Mengacu dari berbagi macam investasi seperti reksadana atau platform robot trading, LQ Indonesia Lawfirm mendapat kepercayaan klien dalam menagani kasus seperti Narada, DNA Pro, ATG, KSP SB, KSP Indosurya, Net 89, Fahrenheit, dll, yang telah merugikan masyarakat indonesia hingga ratusan milyar rupiah.

Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H., selaku kepala cabang LQ Indonesia Lawfirm Surabaya, geram atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dalam investasi bodong yang mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami kerugian.

“Serta agar para korban tidak segan-segan melaporkan kejadian yang dialami ke pihak yang berwajib atau mengkuasakan kepada LQ Indonesia Lawfirm utuk pendampingan pelaporan sampai hak-hak para korban dikembalikan,” ujarnya dalam keterangan presnya belum lama ini.

Kerja keras LQ Indonesia dalam mengungkap modus investasi bodong akhirnya membuahkan hasil, yang mana dalam kasus KSP Indosurya dengan nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka inisial HS sedang disidangkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan diajukan oleh JPU.

Dalam kasus Robot Trading Fahrenheit dengan nomor perkara 664/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka HS yang disidangkan dalam Pengadilan Jakarta barat dalam agenda Pembacaan Replik.

Rizki mengimbau agar masyarakat selalu berhati hati dalam memilih investasi yang benar-benar memiliki izin resmi.

“Selain itu masyarakat tetap harus berkontribusi dalam memberikan informasi terkait investasi bodong agar kami LQ Indonesia Lawfirm memberantas habis investasi bodong yang menjanjikan dengan janji janji manis yang palsu.”

“Kami membuka konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui hotline: 081804544489 atau bisa langsung datang ke kantor kami yang beralamat di Plaza BRI Surabaya lantai 7, Jln Basuki Rahmat No.122 Surabaya,” jelasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *