Korban Dugaan Penganiayaan, Perampasan Barang, Dan Pengancaman Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolsek Kadipaten.

212

dutapublik.com, MAJALENGKA – Peristiwa dugaan penganiayaan, perampasan barang, dan pengancaman menimpa FM pada Jumat, 27 Desember 2024, di Blok Jatiraga Timur, RT 006 RW 003, Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

FM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadipaten dengan menyebut dua orang terduga pelaku berinisial Yn dan Pk. Kini, ia mengaku lega karena proses pelaporannya telah berjalan sesuai prosedur.

“Awalnya saat pelaporan pada 27 Desember 2024, saya langsung melakukan visum di RSUD Cideres, namun belum mendapatkan surat tanda terima pelaporan. Berkat bantuan melalui WhatsApp Taufik, serta dukungan dari wartawan Hendrato dan beberapa rekan media, kami mengirimkan dua surat kepada Polsek Kadipaten dan Polres Majalengka. Alhamdulillah, prosesnya kini berjalan lancar. Pelaporan saya diterima pada 18 Januari 2025, dan saya sudah beberapa kali hadir untuk memberikan keterangan (BAP),” ungkap FM.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Kadipaten atas respons yang diberikan.
“Saya berterima kasih kepada Polsek Kadipaten yang telah bersedia merespons laporan saya dengan baik,” tambahnya.

FM menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari kerja sama bisnis dengan sistem pembayaran bertahap.
“Awalnya saya mendapatkan tambahan modal dari Yn sebesar Rp30 juta, dengan kesepakatan pembayaran pokok dan bunga dicicil. Cicilan pertama sebesar Rp6 juta dan bulan kedua Rp3 juta,” katanya.

Namun, ketika pembayaran di bulan ketiga terlambat tiga hari, Yn dan Pk datang ke rumah FM.
“Saya, istri, dan anak baru tiba di rumah saat mereka sudah menunggu. Yn langsung menegur dengan nada tinggi dan kasar, menarik kerah baju saya hingga saya sesak napas dan lengan baju robek. Ia kemudian memukul saya beberapa kali. Istri saya membawa anak kami yang masih berusia satu tahun masuk rumah dan mengunci pintu,” tutur FM.

FM melanjutkan, kedua terduga pelaku lalu menggebrak pintu dan memaksa masuk ke dalam rumah, termasuk ke kamar pribadi, sambil mengeluarkan ancaman.
“Saya bisa lebih dari ini, saya bisa pretelin keluarga kamu,” ujar FM menirukan ancaman pelaku.

Tak hanya itu, mereka juga diduga mengambil secara paksa barang-barang kantor milik FM, seperti laptop, printer, dan lainnya.
“Saya dan istri hanya bisa pasrah karena takut. Istri saya bahkan sempat lari keluar rumah untuk mencari bantuan keluarga,” tambah FM.

Ia mengaku, akibat kejadian ini keluarganya mengalami kerugian secara fisik, materi, dan psikologis.
“Istri saya mengalami trauma berat. Anak saya jadi mudah menangis setiap kali ada tamu yang belum dikenal,” ungkapnya.

Kapolsek Kadipaten, AKP Budi Wardana, S.Pd., saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (1/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini sesuai dengan prosedur.
“Kebetulan saya baru saja menjabat sebagai Kapolsek Kadipaten. Kami sedang memproses kasus ini sesuai SOP. Mohon pelapor dan masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

(Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *