Korban Investasi Bodong PT. MPIP Kirim Karangan Bunga Untuk Jokowi Dan DPR RI

740

dutapublik.com, JAKARTA – Para Korban Skema Ponzi Raja Sapta Oktohari mengirimkan karangan bunga ke gedung DPR sebagai aspirasi agar Terlapor Raja Sapta Oktohari diproses hukum dan bertanggung jawab selaku Dirut PT. Mahkota yang mengalami gagal bayar hingga kurang lebih 6 Triliun.

Selain terhadap PT. Mahkota, karangan bunga juga dikirim oleh Korban OSO Sekuritas agar mereka mendapatkan keadilan dan proses hukum dijalankan terhadap para pelaku.

Karangan bunga yang diantarkan pada Minggu (5/2) pagi dan dalam waktu belasan menit diangkut dan dibersihkan dari pekarangan pintu masuk gedung DPR. Namun, para awak media sempat mendokumentasikannya.

Puluhan Papan bunga yang memenuhi pintu depan Gedung DPR berisi aspirasi dan keluh kesah para Korban Perusahaan milik Raja Sapta Oktohari yang dana pensiun, pendidikan anak dan uang untuk biaya pengobatan hilang di PT. MPIP dan OSO Sekuritas.

Salah satu korban OSO Sekuritas, inisial A mengatakan, agar Presiden Jokowi bertindak tegas dan mencopot Raja Sapta Oktohari, selaku ketua KOI.

“Di saat uang kami tidak dikembalikan, RSO malah menunjukkan gaya hidup mewah naik Private Jet dan Yacht. Sedangkan kami para nasabah makan pun sulit. Presiden Jokowi harus tegas dan copot Raja Sapta Oktohari dari Ketua KOI agar tidak menganggu proses penyidikan, sebelumnya sudah 7 kali RSO dipanggil takut dan mangkir, dengan alasan tugas negara.”

“Keadilan harus ditegakkan, tolong Bapak Presiden, kami tidak minta uang kami kembali, tapi regakkan saja hukum, tangkap dan tahan Para Pelaku Investasi bodong ini, jangan sampai mengotori nama pemerintahan,” ujarnya.

Korban MPIP lainnya M menjelaskan, bahwa dirinya dijanjikan manis oleh Raja Sapta Oktohari.

“Saya sudah mau menarik uang saya dari PT. MPIP, namun video RSO di depan panggung meyakinkan saya bahwa selain aman modal, akan mendapatkan bunga dan dividen. Nyatanya, PHP kelas berat, bunga tidak terima, bahkan modal saya tidak balik,” ungkapnya.

Hal itu mendapat tanggapan dari Sugi, selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm yang menyampaikan, bahwa Ia cukup memahami perasaan masyarakat khususnya korban Investasi bodong besutan Raja Sapta Oktohari.

“Para korban melaporkan PT. MPIP dengan pidana pasal 46 Perbankan, yaitu menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI atau OJK. Penyidik seharusnya dengan mudah bisa memproses, ditanyakan saja ke PT. Mahkota ada izin atau tidak?.”

“Kemudian lakukan konfirmasi ke OJK, jika tidak ada izin kan jelas sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi yang dikepalai oleh Raja Sapta Oktohari selaku Dirut PT. Mahkota paling bertanggung jawab atas kepengurusan izin dan operasional pengalanggan dana masyarakat,” bebernya.

Menurut Sugi, dana masyarakat yang dihimpun disetorkan ke rekening PT. Mahkota. Jadi selaku penanggung jawab RSO harus bertanggung jawab penuh atas operasional dan kegiatan PT Mahkota.

“Jadi penyidik jangan sampai ada modus alasan PKPU sebagai penghenti pidana, kasus Koperasi Millenium di PMJ juga bisa P21 dan vonis walau sudah ada homologasi di PKPU. Indosurya di Mabes juga sudah Homologasi, tapi kena pasal 46 pidana Perbankan.”

“Jadi jelas kasus-kasus sebelumnya tidak ada itu Homologasi/restructuring yang dicicil menjadi seolah-olah terjadi restorative justice. RJ sesuai Perkap jelas syaratnya adalah pembayaran ganti rugi secara penuh. Reputasi Polri terutama PMJ akan dipengaruhi cara penanganan kasus ini karena masyarakat memantau,” terangnya.

Para Korban Investasi bodong meminta agar LQ Indonesia Lawfirm mengawal mereka dalam aksi damai di depan Istana Presiden, pada 14 Februari 2022 mendatang dengan membawa 1 tangkai bunga mawar dan puisi sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan Polri untuk memberantas Investasi Bodong di Indonesia sebagaimana amanah Presiden RI tanggal 20 Januari 2022. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *