dutapublik.com – MEDAN Kordinator wilayah Sumut Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara (KPSKN PIN-RI) meminta Gubsu melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Sumut segera menutup kegiatan operasional PT. Mitra Laut Bahari. yang beralamat di Jalan Besar Teluk Nibung Kelurahan Pematang Pasir Tanjung Balai Asahan, karena telah meresahkan masyarakat.
Penutupan kegiatan operasi perusahaan tersebut, seharusnya oleh Dinas Perikanan Provinsi Sumut, karena kegiatan Perusahaan tersebut dibidang pengolahan ikan beku (coldstorage). Namun, hal ini tidak terlepas dari Badan Lingkungan Hidup, karena diduga telah membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan.
Hal itu dikatakan Kepala Korwil Sumut KPSKN Taulim P. Matondang, didampingi Wakil Robert Hutahaean, S.H., serta Sekretariatan umum M. Syafrin Pasaribu, S.E., di kantornya, pada Kamis (31/03).
Lebih lanjut, Robert mengatakan, bahwa dari hasil investigasi dan laporan masyarakat sekitar, diduga Perusahaan ini telah membuang limbah sembarangan tanpa proses IPAL.
“Perusahaan itu selalu membuang limbahnya ke sungai. sehingga, mengakibatkan air sungai berwarna hitam dan berbau. Padahal, kami masyarakat sekitar masih memakai air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan cuci,” lanjutnya.
Masyarakat sangat keberatan dengan keberadaan PT. Mitra Laut Bahari yang telah mencemari Lingkungan hidup, bahkan seperti tidak peduli dengan keberadaan masyarakat disekitarnya.
Masih menurut keterangan warga yang dikutip Robert, pemilik Perusahaan itu berinisial Aan. Masyarakat sangat berharap peran para awak media dan LSM untuk menyampaikan keluhan mereka secara terbuka kepada para pejabat terkait.
Karena pengusaha tersebut telah berulangkali ditegur masyarakat melalui aksi unjukrasa, namun tidak pernah dihiraukan, seolah-olah pengusaha kebal hukum.
Untuk itu, Korwil KPSKN PIN-RI Sumut meminta, agar Badan Lingkungan Hidup Provonsi Sumut segera melakukan penyelidikan dan menutup kegiatan perusahaan tersebut yang telah mencemari lingkungan. Sementara itu, Dinas Perikanan Sumut juga harus mencabut ijin-ijin operasi perusahaan itu.
Hal ini terkait dengan UU no.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo PP no.46/2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup dan PP no.74 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. (AVID/r)