Duta Publik

Terus Rongrong Rumah Peninggalan Milik Almarhum Ibu Kandung Agan, A. Tatang Suryadi: Atas Nama Ahli Waris, Saya Tidak Ragu Untuk Penjarakan Habibah

568

dutapublik.com, KARAWANG – Agan warga Dusun Astina RT.002 RW.001 Desa Rawagempol Kulon Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, kembali harus berhadapan dengan pihak yang dianggapnya mengaku-ngaku sebagai ahli waris yang sah dan berhak memiliki bidang sawah dan rumah permanen yang merupakan harta peninggalan ibu kandungnya Tasidjem binti Darmin.

Agan sendiri adalah anak Tasidjem binti Darmin dari pernikahan dengan seorang laki-laki bernama Carban bin Asman. Dalam kasus ini Agan mewakili saudara-saudaranya yang merupakan anak dari Tasidjem binti Darmin.

Agan melalui Pendamping Hukumnya, A Tatang Suryadi, menegaskan bahwa harta peninggalan ibunya berupa tanah sawah seluas 2 hektar dan rumah permanen adalah mutlak merupakan hak dari Agan dan saudara-saudaranya.

Apalagi kata Tatang untuk rumah permanen di Dusun Astina RT.002 RW.001 Desa Rawagempol Kulon Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang yang saat ini dipasangi spanduk larangan masuk oleh Habibah Robilijati melalui tangan Pengacara Muhammad Rusdy Anshari dan Teuku Afriadi merupakan hak mutlak Agan karena ada bukti keterangan hibah dari Tasidjem kepada Agan.

“Untuk rumah yang dipasangi spanduk larangan masuk oleh oknum mengaku pengacara itu jelas milik Agan. Karena girik dan surat hibah dari ibunya ada di tangan Agan,” ujar Tatang kepada dutapublik.com, Rabu (19/1).

Masih kata Tatang, terkait Habibah yang mengaku memiliki rumah tersebut atas dasar waris dari ayahnya, ia menantangnya untuk membuka kepada publik terkait asal usul Habibah yang sebenarnya. “Habibah ngambil jalur silsilah ahli waris darimana, tanah sawah dan rumah tersebut milik keturunan Tasidjem, Habibah itu keturunan Tasidjem darimana, jangan suka ngaku-ngaku. Terus katanya ada putusan MA yang diklaim pengacara Habibah sebagai dasar memiliki sawah dan rumah milik ahli waris Tasidjem, ya buktikan saja. Kalau memang benar ada putusan MA yang isinya menerangkan Habibah berhak memiliki sawah dan rumah milik ahli waris Tasidjem ya dibuka saja dengan terang,” urainya.

Sebagai pihak yang memegang girik dan surat hibah, Tatang mewakili Agan menegaskan tidak akan ragu memenjarakan Habibah jika terus menerus merongrong harta peninggalan yang bukan hak nya.

“Sebetulnya saya kasihan sama Habibah, tadinya kalau rumah dan sawah laku saya mewakili Agan Cs akan memberi kebijakan karena dia anak yatim, tapi kalau urusannya seperti ini, saya atas nama Agan Cs tidak ragu lagi untuk memenjarakan Habibah,” ujarnya.

Masih kata Tatang, berdasarkan pengakuan Agan bahwa Agan telah diintimidasi Pengacaranya Habibah saat memasang spanduk larangan masuk di rumah tersebut, kembali Tatang menegaskan tidak akan ragu mengkasuskan pengacara Habibah, dimana langkah awalnya adalah melaporkan Pengacara Habibah ke organisasi advokat tempatnya bernaung.

“Agan selaku pihak yang mengkuasakan kasusnya ke saya mengaku diintimidasi Pengacara Habibah, kata Agan ia mengaku diancam diperiksa oleh Mabes Polri, diancam untuk segera angkat kaki dari rumah oleh Pengcara Habibah. Karena adanya pengaduan Agan, saya ultimatum Pengacara Habibah untuk mengklarifikasi masalah ini kepada saya, jika tidak kooperatif saya tegaskan tidak ragu melaporkan masalah ini kepada organisasi advokat yang menaungi Pengacara Habibah.”

Sebelumnya beberapa waktu lalu Habibah telah membuat laporan Polisi nomor : LP/B/1000/ XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 22 Desember 2021. Kuasa hukum pada kantor RWD Law Office bersama Pelapor atas nama Habibah mendatangi Polda Jawa Barat melaporkan Agan Cs yang dianggap telah menguasai lahan sawah yang diklaim milik almarhum ayahnya yang telah wafat pada tahun 2009 seluas kurang lebih 2 Hektar, terletak di Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang.

Dalam laporannya Habibah menyampaikan bahwa lahan sawah dan tanah darat (rumah permanen) milik almarhumah neneknya yang telah diwariskan kepada Almarhum Ayahnya dari perkawinan dengan istri muda. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!