dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm, melalui Kadiv Humas Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, pada Selasa (21/11), menanggapi isu ditangkapnya 2 Jaksa Kejari Bondowoso dalam OTT KPK.
“Ketua kami, Advokat Alvin Lim, dijadikan tersangka pencemaran nama baik karena memberikan kritik sebagai seorang Advokat yang cinta negeri ini bahwa Kejaksaan adalah sarang mafia. Padahal, dirinya memberanikan diri walaupun resikonya berat bersuara agar ada perubahan di institusi Kejaksaan. Dalam video, dia sebut Kejaksaan sarang mafia. Kejaksaan sebagai sebuah tempat, lokasi dan institusi, bukan menyebutkan nama Jaksa tertentu.”
“Alhasil, dibilanglah itu sebagai menghina institusi dan dijerat pidana. Namun, Tuhan Maha Baik dan memberikan lagi sebuah bukti untuk dibawa, Alvin Lim, yaitu adanya OTT 2 Jaksa. Bahkan salah satunya adalah Kepala Kejari di Bondowoso. Ini bukti bahwa sampai saat ini kekotoran oknum Jaksa dan oknum pimpinan masih ada di Institusi Kejaksaan Agung untuk dibersihkan. Ini kotoran yang tampak dan dibersihkan KPK. Tentunya nanti tidak mengherankan apabila ke depannya ada kotoran lainnya,” ujarnya.
Bambang Hartono, menjelaskan bahwa cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah saat ini membungkam pengacara vokal yang mengkritik institusi yang kotor adalah cara diktator dan menunjukkan kesewenangan.
“Kejaksaan pastinya akan malu sendiri jika nantinya masyarakat justru akan membela dan makin menghujat Kejaksaan. Karena, walau, Alvin Lim, tidak sebut secara vokal, masyarakat umum mayoritas sudah tahu itu. Kejaksaan tidak perlu over reaksi, justru jadikan sebagai cambuk untuk introspeksi dan menjadi lebih baik.”
“185 Laporan Polisi oleh para Jaksa, justru membua,t Alvin Lim, makin mendapatkan dukungan masyarakat, dan menjadikan dirinya panutan yang mewakili suara masyarakat banyak. Jangan Jaksa menjadi angkuh dan merasa super power. Masyarakat makin lama akan makin marah seperti yang dilampiaskan kepada Jaksa Sanddy Andika, kasus Jessika, sampai harus menghapus media sosialnya,” bebernya.
Ditegaskan, Bambang, bahwa sebagai Advokat, dirinya bersumpah tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
“Kami bukan pengecut! Apa yang kami lihat sebagai praktik di lapangan masih banyak penyimpangan terutama suap dam gratifikasi. Juga makelar kasus di banyak Kejaksaan di Indonesia. Sehingga, ini bisa menjadi indikator eksistensi adanya mafia di Kejaksaan. Sebelum makin malu dan terlambat, sebaiknya para Jaksa mencabut LP ITE dan meminta maaf kepada, Alvin Lim, atas perbuatan mereka berusaha mengkriminalisasi Advokat,” tegasnya. (red)