KPM Desa Balonggandu Antusias Sambut Pencairan Dana BSST

612

dutapublik.com, KARAWANG – Pada tahun 2022 ini pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos) menganggarkan dana penyaluran Bansos sebesar Rp74,08 triliun. Anggaran tersebut setara dengan 94,67 persen dari total anggaran Kemensos tahun 2022 sebesar Rp. 78,25 triliun.

Salah satu program Bansos tersebut adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sesuai namanya, BPNT merupakan bantuan non tunai berupa sembako sebagai bagian dari penanganan dampak COVID-19.

Tapi untuk tahun 2022 mekanisme BPNT diubah oleh Kemensos menjadi Bantuan Sosial Sembako Tunai (BSST) berupa dana tunai yang pencairannya setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp600 ribu per KPM, atau setara Rp200 per bulan yang diterima setiap KPM.

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan, bahwa perubahan penyaluran BPNT tersebut merupakan hasil evaluasi penyaluran di sejumlah daerah dan mengacu pada Perpres No. 63 Tahun 2017 yang memungkinkan penerima bantuan tidak harus menerima bantuan dalam bentuk barang atau sembako.

Keterangan Gambar 2: Perangkat Desa Balonggandu Saat Menyalurkan Dana BSST

Dengan adanya pencairan secara tunai ini diharapkan semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan dan KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan.

Adalah Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merupakan salah satu desa yang mencairkan dana BSST. Pencairan dana BSST tersebut, dilaksanakan pada Sabtu (26/2) bertempat di halaman kantor desa.

Warga pun menyambut dengan penuh antusias pencairan dana BSST, hal tersebut terlihat dari kerumunan warga penerima bansos sejak pagi hari.

Anto Suheryanto, selaku Kepala Desa Balonggandu ketika dikonfirmasi media dutapublik.com mengatakan, bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Balonggandu yang menerima dana BSST sebanyak 237 KPM.

Keterangan Gambar 3: Para KPM Saat Menunggu Giliran Pencairan Dana BSST

Adapun proses pencairannya dilakukan melalui mekanisme jadwal per dusun, hal ini disebabkan masih diberlakukannya PPKM sehingga proses pencairan dana BSST tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.

“Alhamdulillah warga desa kami yang menerima dana BSST ini sebanyak 237 orang dan karena masih dalam masa Pandemi maka proses pencairannya harus mengikuti aturan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa dengan adanya pencairan dana BSST tersebut, diharapkan akan membantu warga yang kesulitan secara ekonomi akibat dampak Pandemi COVID-19.

“Adanya pencairan dana BSST, saya harapkan dapat membantu warga yang kesulitan ekonomi akibat dampak Pandemi COVID-19 ini,” pungkasnya. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *