Krisis Etika Di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketua Umum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Soroti Potensi Jurnalisme Transaksional

124

dutapublik.com, JAKARTA – Insiden penghapusan artikel karya wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) terkait wilayah Zaporozhye di Rusia memicu pertanyaan serius mengenai independensi media di Indonesia. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “mempermalukan jurnalisme nasional” dan mendesak RRI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

“Ini bukan sekadar soal konten yang dihapus. Ini adalah tamparan bagi kredibilitas media nasional. Jika lembaga penyiaran publik seperti RRI bisa diintervensi hingga menghapus berita tanpa penjelasan yang jelas, lalu di mana letak kebebasan pers yang selama ini kita banggakan?” tegas Wilson dalam pernyataan resminya, Kamis (17/4/2025).

Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengaku menerima langsung surat terbuka dari Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Dalam surat itu, Dubes Tolchenov menyampaikan keprihatinannya atas penghapusan artikel karya Retno Mandasari, wartawan RRI yang ikut serta dalam kunjungan pers ke wilayah Zaporozhye—sebuah wilayah yang baru bergabung dengan Federasi Rusia—bersama jurnalis dari berbagai negara.

Artikel-artikel Retno yang tayang di situs resmi RRI sebelumnya menampilkan laporan langsung dari lapangan, menawarkan sudut pandang yang jarang ditemukan di media Barat. Namun, seluruh artikel itu kemudian hilang tanpa klarifikasi atau penjelasan dari pihak redaksi. Menurut informasi dari pihak Kedubes Rusia, penghapusan tersebut diduga terjadi akibat tekanan dari Kedutaan Besar Ukraina.

“Langkah ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap informasi alternatif yang sah. Jurnalis semestinya diberi ruang bebas untuk menyampaikan fakta dari lapangan, bukan dibatasi oleh kepentingan politik luar negeri,” ujar Wilson.

Lebih jauh, ia menyinggung potensi terjadinya praktik jurnalisme transaksional di balik penghapusan artikel tersebut. Wilson menilai, jika benar ada tekanan atau imbal balik dari pihak asing dalam menentukan arah pemberitaan, maka hal itu mencederai netralitas dan integritas jurnalisme Indonesia.

“Jika konten dikendalikan karena adanya keuntungan di balik layar—baik materi, akses, maupun imbalan politik—maka ini bukan lagi jurnalisme publik, melainkan propaganda terselubung. Masyarakat berhak tahu dan menolak praktik semacam ini,” lanjutnya.

PPWI pun menyerukan kepada seluruh pewarta dan pelaku media di Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi independensi serta mengedepankan kepentingan publik. Organisasi ini menolak segala bentuk jurnalisme yang partisan maupun transaksional.

“Jangan melacurkan profesi jurnalis demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Wilson.

Ia menekankan, jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi yang berperan sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi antarmasyarakat dan antarnegara. Jika dijalankan berdasarkan kepentingan politis atau ekonomi, maka yang paling dirugikan adalah publik.

Dalam suratnya kepada Dewan Pers, Sergei Tolchenov menyebut kunjungan para jurnalis asing ke wilayah Zaporozhye sebagai bagian dari diplomasi informasi untuk menyeimbangkan narasi global. “Kami percaya bahwa kunjungan seperti ini memberi kesempatan kepada wartawan untuk melaporkan situasi di Rusia secara seimbang dan faktual,” tulis Tolchenov.

Penghapusan artikel Retno Mandasari, menurutnya, merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dubes Rusia menilai tindakan tersebut menghalangi masyarakat untuk mengakses narasi alternatif dan membungkam suara jurnalis yang berada langsung di lokasi.

Ia berharap Dewan Pers dapat mengambil sikap untuk menjamin keberimbangan pemberitaan dan memastikan karya Retno Mandasari dapat kembali diakses oleh publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa tindakan RRI dapat dianggap melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, khususnya yang mengatur soal kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Ia merinci beberapa regulasi yang relevan:

1. Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” Dengan penghapusan artikel tanpa alasan, RRI dianggap membatasi hak publik dan jurnalis dalam menyampaikan informasi.

2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran…”, dan Ayat (3): “Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.” Jika terdapat tekanan dari pihak luar, maka hal itu dapat dianggap sebagai bentuk penyensoran tidak langsung.

3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 yang menjamin hak publik mengetahui proses pengambilan keputusan. Menghapus artikel tanpa alasan dan klarifikasi bertentangan dengan prinsip ini.

Wilson menyimpulkan bahwa tindakan sepihak atas karya jurnalistik yang dijamin konstitusi dan UU Pers merupakan preseden buruk yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RRI maupun Dewan Pers terkait penghapusan artikel milik Retno Mandasari maupun dugaan intervensi pihak asing. PPWI berharap insiden ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap independensi media nasional.

Di tengah arus informasi global yang sarat tekanan geopolitik, media Indonesia dituntut untuk tetap berpijak pada prinsip dasar jurnalisme: menyajikan fakta, bukan fiksi; melayani publik, bukan kepentingan. (Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *