Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Curanmor

619

dutapublik.com, PEKANBARU – Kurang dalam waktu sehari, Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di Jl. Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Jumat, (28/1) sekira Pukul 00.30 WIB.

Kejadian bermula pada Kamis (27/1) Malam, saat Korban inisial NR (21) sedang memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah temannya yang berada di Jln. Tapah Kecamatan Marpoyan Damai.

Pada Jumat (28/01) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, saat korban hendak pulang ke rumahnya dan melihat kendaraan sepeda motor Vario warna Biru dengan Nomor Mesin: JF21E-1634962 dan Nomor Rangka: MH1JF12149K630730 yang Ia gunakan sudah tidak berada di parkiran.

Mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., langsung perintahkan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk segera mengamankan pelaku.

“Pada Jum’at (28/1) malam sekira pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor dengan Inisial M (41) Jl. Jend. A. Yani sebelah kantor Lurah Kota Baru,” ungkapnya.

Kemudian Ia menceritakan timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan Undercover.

“Kami melakukan Undercover dengan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat surat dengan pelaku M (41) di Jl. Jend. A. Yani sebalah kantor Lurah Kota Baru, ketika sampai di tempat tersebut pelaku langsung diamankan berikut barang bukti, Pelaku merupakan Residivis pelaku Curanmor,” terangnya.

Dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.300.000.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *