dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menuntut ringan bandar narkoba jenis ganja. Terdakwa atas nama Muhamad Hafist Fikri dituntut 10 tahun penjara menggunakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 Kilogram (Kg).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin saat ditanya terkait pertimbangannya dalam menuntut terdakwa Muhamad Hafist Fikri 10 tahun penjara, justru meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada anak buahnya.
“Tanya JPU nya. Ada alasan memberatkan dan meringankan. Monitor aja sidangnya biar jelas apa peran terdakwanya,” kata Uddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Anehnya, Uddin hingga saat ini bungkam saat ditanya terkait pertimbangannya dalam menuntut terdakwa Taufik Akhsan Saleh Bin (Alm) Amin 11 tahun penjara menggunakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 343, 5500 gram.
Sementara itu, di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismi Khairunnisa mengaku, pertimbangannya dalam menuntut terdakwa Muhamad Hafist Fikri 10 tahun penjara lantaran hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik forensik barang bukti narkotika jenis ganja tersebut hanya seberat 783,6 gram.
“Berat netto nya kurang dari 1 kilogram, yaitu 783,6 gram berdasarkan hasil lab. Makanya 114 ayat 1. Satu kilo kan berat brutto,” Ungkapnya saat dikonfirmasi.
Namun, ia mengaku, berat barang bukti yang digunakan dalam berkas penuntutannya terhadap Muhamad Hafist Fikri tetap dihitung ganja 1 Kg.
Dalam dakwaannya, Ismi mengaku terdakwa Muhamad Hafist Fikri mendapatkan barang haram tersebut dari Cemong yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ganja tersebut diduga dibeli seberat 1 Kg dengan harga Rp. 8.000.000.
Ganja tersebut dibeli untuk dijual kembali seharga Rp. 10.000.000 dan terdakwa diduga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000.
Sedangkan dalam dakwaan JPU Rima, terdakwa Taufik Akhsan Saleh Bin (Alm) Amin yang ditangkap pada tanggal 26 Januari 2024, sudah satu bulan mengedarkan narkotika jenis ganja yang ia dapat dari Dendi Bin Zainudin.
Taufik didakwa sudah dua kali membeli narkotika jenis ganja dari Dendi Bin Zainudin seberat setengah kilogram dengan harga Rp.3.500.000. Ganja tersebut kemudian dijual dengan harga Rp. 100.000 per-paketnya. (Nando)





