Lakukan Penganiayaan, Tim Opsnal Polsek Rumbai Tangkap Pria Pengunjung Warung

401

dutapublik.com, PEKANBARU – Polsek Rumbai lakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial KYL, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan pada Kamis (3/3).

Terduga pelaku penganiayaan terhadap Desman Sihombing tersebut berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Rumbai  pada Rabu (2/3) sekira pukul 14.00 WIB di jalan Muara Fajar.

Kejadian berawal pada saat pelaku bersama dua orang temannya mendatangi warung korban di jalan Yos Sudarso KM 08, dimana pelaku KYL ribut pada sesama pengunjung warung bernama Suma. Korban Desman Sihombing selaku pemilik warung segera menghampiri dan bertanya kepada Suma, tetapi terduga pelaku KYL yang diduga dalam kondisi mabuk langsung marah, kemudian mendorong dan memukul korban bersama kedua temannya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, Desman Sihombing warga jalan Suka Maju Rumbai kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rumbai dengan Laporan Kepolisian Nomor: LP/12/III/2022/Riau/Resta/Sek Rumbai, tanggal 02 Maret 2022.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Polsek Rumbai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/12/III/2022/Reskrim, tanggal 02 Maret 2022 segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku KYL.

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho kepada awak media membenarkan tentang adanya laporan pengaduan masyarakat dan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.

“Terkait laporan pengaduan masyarakat tentang tindak pidana penganiayaan tersebut sudah kita tindak lanjut, dan kita sudah perintahkan Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan berinisial KYL,” sebut Kapolsek Rumbai.

Terhadap pelaku tersebut akan disangkakan dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, dengan barang bukti Visum ET Revertum dari Korban Desman Sihombing. (Erick)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *