dutapublik.com, KARAWANG – Kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang, Bekasi, diselenggarakan pada Rabu, 6 Desember 2023, di Lapas Kelas I Karawang, Jawa Barat.
Acara dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kadivmin Kemenkumham Jawa Barat, Ka UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Cipurwabesuka, serta pejabat struktural seCIPURWABESUse-Cipurwabesuka, dan jajaran staf
Rangkaian kegiatan penguatan ini dimulai dengan doa yang dipimpin oleh MC untuk memohon keselamatan dan kelancaran dalam acara tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali.
Kusnuali, menyampaikan pentingnya kegiatan tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman seluruh jajaran imigrasi dan pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dengan baik.
“Acara ini sangat penting diselenggarakan guna meningkatkan kinerja dan pemahaman kepada seluruh jajaran Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas,” ujarnya, Rabu (6/12).
Selanjutnya, materi penguatan diberikan kepada seluruh audien oleh Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si mengenai poin-poin penting sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam materi tersebut, beliau mengajarkan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh jajaran dalam menjalankan tugas, seperti integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tak hanya itu, materi penguatan juga diberikan oleh Sudjonggo, Bc.IP., S.H., mengenai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022.
Sudjonggo, menjelaskan secara rinci tentang tujuan utama dari Undang-Undang ini, yaitu untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan hak asasi manusia.
Selain itu, dipaparkan juga dalam memberikan penekanan pentingnya kesadaran hukum bagi seluruh ASN Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Setelah materi penguatan selesai disampaikan, acara dilanjutkan dengan foto bersama seluruh tamu undangan sebagai tanda kebersamaan dan kekompakan dalam menjalankan tugas. Kegiatan ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, menunjukkan komitmen dan dedikasi jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik.
Lapas Kelas II A Cikarang sendiri merupakan salah satu Lembaga Pemasyarakatan yang berada di wilayah Jawa Barat. Lapas ini bertujuan untuk melaksanakan Pemasyarakatan terhadap narapidana dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesejahteraan narapidana.
Melalui kegiatan penguatan ini, diharapkan seluruh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan narapidana.
Sebagai aparatur sipil negara, tugas dan fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan tugas dan fungsi seperti kegiatan ini guna memastikan bahwa setiap ASN di bidang ini memiliki pemahaman yang baik tentang tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan bisa tercipta situasi yang kondusif, aman, dan terjaminnya hak-hak asasi manusia bagi narapidana yang berada di lapas.
Usai acara digelar, Kusnali, mengatakan bahwa dalam era globalisasi seperti saat ini, tantangan yang dihadapi oleh imigrasi dan Pemasyarakatan semakin kompleks.
Oleh karena itu, penguatan tugas pokok dan fungsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjalankan tugas ini. Penting bagi seluruh jajaran untuk terus mengikuti perkembangan hukum, kebijakan, dan teknologi yang selalu berubah. Dengan adanya pengetahuan yang mutakhir, seluruh ASN Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif.
“Melalui upaya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah, serta Lapas Karawang, diharapkan bisa tercipta sinergi yang baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Sinergi ini akan menjadi dasar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.”
Dengan makin kuatnya penguatan tugas pokok dan fungsi Kemenkumham kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. Sehingga, masyarakat dan narapidana dapat merasakan keberadaan imigrasi dan pemasyarakatan sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan,” pungkasnya. (Red)