dutapublik.com, BEKASI – Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2022, dana desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 terus mengalami peningkatan. Tercatat alokasi dana desa tahun 2015 sebesar Rp20,77 triliun, sementara alokasi dana desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun artinya meningkat sebesar 3,5 kali lipat dibanding tahun 2015.
Total dana desa sampai dengan tahun 2022 telah mencapai Rp468,9 triliun. Adapun jumlah desa penerima dana desa juga meningkat, dari 74.093 desa tahun 2015 menjadi 74.961 desa pada tahun 2021. Sementara itu, perolehan dana desa per desa di seluruh Indonesia meningkat 3,4 kali lipat dari Rp280,27 juta per desa pada tahun 2015, menjadi Rp960,5 juta per desa.
Bahkan, alokasi dana desa secara nasional pada tahun 2023 sebesar Rp 70 trilyun mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp 68 trilyun.
Namun dari hasil pemantauan di lapangan masih banyak desa di wilayah Kabupaten Bekasi kondisi pembangunan infrastrukur desa baik jaling maupun sanitasinya tertinggal. Hal ini membuat tanda tanya bagi kalangan publik, kenapa pembangunan di desa tidak kunjung selesai selesai.
Merujuk pada data dan kondisi tersebut membuat skeptis atas dana desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintahan desa selama ini.
“Besarnya anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa belum mampu membangunkan Desa Berdaya,” ujar Ketum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, dalam rilisnya, Sabtu, (14/10/2023).
Sebab banyak kepala desa selaku pengelola dana desa tidak mengerti sistem perencanaan dan penganggaran keuangan desa. Hal inilah yang membuat banyak kepala desa terjebak kedalam pusaran korupsi. Dana desa yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan akan tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sebab lain, lemahnya pendamping desa dan pengawasan internal yang dilakukan oleh BPD maupun oleh DPMD Kabupaten Bekasi juga menyebabkan deviasi anggaran.”
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
Alokasi dasar, dan Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya adalah:
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan). (Uya/Rahmat)






