dutapublik.com, LAMPUNG TENGAH – Berdasarkan temuan dari 3 orang anggota Lembaga KPK yaitu Mulkini, Amir dan Joni, proyek pembangunan drainase yang terletak di Kampung Margo Rejo Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah layak dikritisi. Proyek drainase tersebut diduga bernuansa siluman karena tidak adanya papan informasi.

Tiga Anggota LKPK Kabupaten Lampung Tengah Saat Monitoring Proyek Drainase Yang Diduga Bermasalah
Hal tersebut diketahui berdasarkan penjelasan Mulkidi anggota LKPK yang bertugas di wilayah Lampung Tengah. Mengenai hal tersebut disampaikan ketika bertemu awak media dultapublik.com pada Hari Minggu, 10 Oktober 2021.
“Mengenai proyek tersebut bahwa selain tidak menggunakan papan informasi, ada juga kejanggalan mengenai pemasangan batu beserta kedalamannya. Dalam hal ini kami selaku LSM akan berperan selaku Kontrol Sosial terhadap pembangunan Ini. Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar bisa memantau pembangunan yang terletak di Kampung Margo Rejo ini,” ujar Mulkidi.
“Mengenai pembangunan proyek ini karena menggunakan dana yang bersumber dari pemerintah, Lembaga kami akan lebih kuat perannya sebagai kontrol sosial,” sambungnya.
Terkait pembangunan drainase ini, Mulkidi menegaskan LKPK akan tetap mengawasi pembangunan proyek tersebut. Apabila ada kejanggalan lebih lanjut pihaknya akan melaporkan kepada Aparat penegak Hukum (APH).
Masih kata Mulkidi bahwa aturan main pembangunan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah wajib dipampangkan Papan Informasi terkecuali kalau proyek berasal dari dana pribadi atau ngebon.
“Akan tetapi bilamana menyangkut dana pemerintah jangankan kami Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat, bahkan masyarakat biasa pun wajib tahu karena termasuk Dana Masyarakat. Bilamana semau dewek, enak tenan sama aja memperkaya diri sendiri. Untuk itu kami mengharapkan kepada pihak yang berwenang agar segera menindaklanjutinya,” ujarnya.(Hazwarsyah)





