Lokasi Program P3TGAI Diduga Tidak Sesuai Kepmen, LSM ICON RI DPW Jawa Barat Minta Kementerian PUPR Ceklap

461

dutapublik.com, KARAWANG – Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 109 /KPTS/M /2022 Tentang penetapan lokasi penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI) tahun anggaran 2022 untuk Kabupaten Karawang sebanyak 32 titik kegiatan.

Dalam pelaksanaannya diduga ada oknum nakal yang mengalihkan titik kegiatan sebagai mana yang tertuang dalam surat lampiran Keputusan menteri PUPR tersebut.

“Kami pada hari ini Rabu melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan Kepmen PUPR pada dua titik kegiatan sesuai isi surat lampiran, Jatiluhur /BTUB 20 masuk Desa Karyamakmur dan Jatiluhur /BTUB 21 Masuk Desa Karyamulya, Namun di lapangan kami tidak melihat atau menemukan adanya kegiatan.”

“Karena di lapangan kami tidak melihat adanya kegiatan kamipun mendatangi Desa Karyabakti dan Desa Karyamulya untuk meminta keterangan. Informasi yang kami dapatkan tidak jauh berbeda, yaitu pada awalnya sudah ada informasi kepihak Desa akan adanya kegiatan dari Kementrian PUPR namun sayangnya sampai hari ini mereka tidak tahu kelanjutannya,” ujar Marojak, selaku Ketua LSM ICON RI DPW Jawa Barat.

Lebih lanjut Marojak menyampaikan, hal itu menjadi dugaan kuat adanya kepentingan golongan terhadap terhadap proyek tersebut.

“Kami menduga pengalihan lokasi untuk kepentingan oknum kelompok tertentu. Kita sama sama tahu, bahwa dalam satu kegiatan misalnya akan terlebih dahulu penentuan titik lokasi kegiatan dari dinas atau pihak terkait selanjutnya baru disusun menjadi program kegiatan dan setelah itu baru diputuskan.”

“Nah kalau kalau dalam pelaksanaannya terjadi perubahan titik kegiatan hal ini patut diacungi, ada apa? Untuk itu kami dari LSM ICON RI DPW Jawa Barat meminta Kementerian PUPR untuk lakukan cek kelapangan apakah dalam  Kepmen Kementerian PUPR tersebut sudah sesuai atau tidak,” tegasnya. (Ray)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *