LQ Indonesia Lawfirm Beberkan Fakta Di Balik Skandal Koperasi Indosurya Hingga Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara

307

dutapublik.com, JAKARTA – Henry Surya, kemungkinan akan mendapatkan hasil yang berbeda dan lepas dari jerat pidana jika di Indonesia tidak ada Alvin Lim. Henry Surya, pria gempal yang sangat cerdik dalam bidang keuangan sudah merencanakan semua hal dengan sangat baik, dari mengumpulkan dana masyarakat, mendelegasikan marketing, memindahkan dana keluar negeri, bahkan hingga mengkordinasikan dengan pihak aparat terkait agar bisa lepas dari jeratan hukum. Hanya satu yang tidak diperhitungkan Henry Surya, yaitu Alvin Lim.

Indosurya, sebelum ada koperasi berbentuk sebagai perusahaan keuangan, namun, OJK, mengeluarkan aturan tidak boleh mengeluarkan MTN (Obligasi Jangka Menengah) dengan nilai di bawah 25 Miliar rupiah. Oleh karena itu, Henry Surya, membuat Entitas Koperasi yang perizinannya mudah, cepat, dan minim pengawasan dari pemerintah.

Setelah KSP Indosurya berdiri, Henry Surya, mengumpulkan marketing bank dan menarik Nasabah-Nasabah deposito bank dan menawarkan bunga yang lebih tinggi.

“Karena kepercayaan dan layanan marketing kepada Nasabah, beberapa Nasabah bank pindah uangnya dari deposito ke MTN KSP Indosurya. Terkumpullah dana 16 Triliun, yang mana, dana tersebut tersebar di seluruh penjuru dunia, Australia, Singapore, Swiss, Amerika dan Inggris. Henry Surya beli aset di luar negeri dengan dana milik masyarakat. Tapi, namanya Ponzi Scheme, setiap pesta harus berakhir,” ujar Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, dalam press release pada Kamis (18/5).

Dikatakn Bambang, Henry Surya, dkk, dengan cerdik menyewa lawyer terhebat di Indonesia, Juniver Girsang, untuk membela dan meloloskannya dari jerat hukum. Lawyer dengan bayaran tinggi ini, punya reputasi hebat, di mana saudaranya, Junimart, adalah Anggota DPR dan pengurus PDIP.

“Segala manuver dan taktik hukum termasuk PKPU dan Penawaran pertukaran kerugian korban dengan aset sampah dilakukan Indosurya. Sebagian korban ada yang tertipu kembali menukar bilyet dengan Aset sampah dan akhirnya disita kembali oleh Bareskrim. Henry Surya, tahu, dengan menyogok 1-2 triliun rupiah dari hasil rampokan 106 Triliun, bisa membuat dirinya bebas dari jerat hukum. Oknum Hakim dapat 1 Triliun, dipecat juga ga takut. Namun, hanya satu hal tidak diperhitungkan oleh Henry Surya, yaitu munculnya pengacara Alvin Lim,” jelasnya.

Bambang menyebutkan, Alvin Lim, mulai membuka LQ Indonesia Lawfirm di tahun 2019 dan membuat prestasi sebagai Lawfirm jujur dan berintegritas, anti bermain dua kaki, dan sangat ketat dalam menyeleksi rekanan.

“Bahkan rekanan dan manajemen LQ yang terbukti tidak jujur dan tidak berintegritas, tidak segan diterminasi dan bahkan dipidanakan sendiri oleh Pendiri LQ Ini. Sadis menurut pandangan segelintir orang, tapi hal ini mampu melambungkan nama dan prestasi LQ, dan membuatnya ditakuti para penjahat. Terbukti, dengan keberhasilannya memperoleh ganti rugi tanah di Bekasi dari perusahaan gagal bayar dan Ruko Lebak Bulus, Medan dari perusahaam asuransi gagal bayar, serta prestasi lainnya menyelesaikan Ratusan Miliar Investasi Bodong mandek,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Bambang, seorang Real Estate Agen, Davin Suhandy, mengenalkan temannya yang menjadi korban Indosurya dan dibuatlah kuasa klien Indosurya bernama Danny Prananto, dan beberapa korban lainnya join ke LQ Lawfirm dan membuat Laporan Polisi di Mabes dengan kerugian sekitar 40 Miliar rupiah.

“Awalnya, semua Laporan Polisi Indosurya mandek ditangan Brigjen Helmi Santika, dugaan masuk angin dan hilangnya aset sitaan muncul, membuat nama Bareskrim tercemar. 2 tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, tersangka tidak ditahan. Kental permainan para oknum Polri,” bebernya.

Diungkapkan Bambang, akhirnya, Alvin Lim, seorang Advokat lulusan UC Berkeley Amerika Serikat dan mantan Wakil Presiden Bank of Amerika, melihat kondisi masuk angin dan berusaha mengempeskan angin tersebut. Dengan memulai slogan No Viral, No Justice. Alvin Lim, mengadakan demo di Istana Presiden dengan membawa sejumlah Pocong, sebagai aksi protes atas mandeknya kasus Indosurya.

“Aksi Alvin Lim, membuahkan hasil. Presiden Jokowi bertitah, bahwa segala bentuk skema ponzi wajib di tindak. Tidak lama kemudian, Henry Surya, ditahan. Tapi, Mabes Polri kecolongan, dan Suwito Ayub, tidak ditemukan, alias kabur,” ungkapnya.

Bambang menuturkan, Alvin Lim adalah seorang jenius yang cerdas, jago catur, dan membaca langkah orang beberapa langkah sebelumnya. Tentunya, tidak akan berperang tanpa negosiasi sebelumnya.

“Sebelum All Out menggebuk Indosurya, Alvin Lim, pernah bertemu dengan Henry Surya, di Apartemen Raffless, berusaha mencari titik temu. Pas pertemuan, bukannya bertanggung jawab, Henry Surya, malah mengancam dan menantang Alvin Lim. Katanya, Kamu sudah merusak rencana dan reputasi saya dan keluarga. Ini yang gagal bayar Koperasi bukan saya. Kenapa saya dan keluarga saya yang diserang? Kata Henry Surya dengan sewot,” tuturnya.

Bambang, menjelaskan, saat itu, Alvin Lim, tersenyum tipis dan menjawab, “Tapi uangnya mengalir ke anda dan keluarga, itu patut diduga Money Laundering atau pencucian uang. Henry Surya, tidak puas dan melayangkan kembali ancamannya Jika kamu terus menyerang, jangan salahkan saya, jika kamu saya serang balik dan jerat hukum,” terangnya.

Ditambahkan Bambang, Henry Surya, juga ketika dimintai pertanggungjawaban kerugian para korban, dijawab, “Saya ga ada uang, saya cuma bisa kasih aset dengan syarat Top Up,” imbuhnya.

Diceritakan Bambang, sayangnya aset yang ditawarkan sudah dimark up/ditinggikan harganya dua kali lipat. Jadi, sama saja dengan beli aset, utang ilang. Itulah akhir pertemuan pertama Alvin Lim, dengan Henry Surya.

Bambang, menceritakan, Alvin Lim, kemudian mengecek dokumen Indosurya ke Mabes dan Kejaksaan Agung, mencari tahu kenapa mandek 2 tahun kasus tersebut. Akhirnya Alvin Lim, mendapatkan copy berkas P19 Kejaksaan dari oknum Kejaksaan. Setelah gencar memberitakan dan membuat Viral Indosurya, akhirnya Kepolisian gerah, Helmi Santika dicopot dan oleh Direktur Tipideksus baru, Henry Surya, ditahan.

“Ditahannya Henry Surya, terkendala di Mabes dan potensi Henry Surya bebas demi Hukum. Diketahui, bahwa Tipideksus meminta bantuan Alvin Lim, untuk menekan Kejaksaan agar P-21. Setelah mereview dokumen P19 diketahui oleh Alvin Lim, ada satu petunjuk Jaksa di P19 yang didesain agar berkas tidak pernah bisa lengkap agar Henry Surya bebas. Alhasil, Henry Surya bebas di kepolisian.”

“Bukan Alvin Lim, jika menyerah dan membiarkan Henry Surya bebas. Maka, Alvin Lim, berteriak lebih keras di semua Media Nasional dan aksi demo pocong kedua serta membongkar Modus Oknum Kejagung ke publik. Mabes dan Kejaksaan Agung kelabakan dan akhirnya menangkap kembali Henry Surya, dengan LP baru yang dibuat Alvin Lim. Alvin Lim, berhasil menggagalkan rencana busuk Henry Surya, untuk lepas di kepolisian dan Kejaksaan,” paparnya.

Bambang mengemukakan, kesal karena tidak berhasil lepas, tidak lama kemudian, Henry Surya, benar merealisasikan ancamannya dan melaporkan Alvin Lim, ke kepolisian atas tuduhan pidana ITE pencemaran nama baik Henry Surya di Mabes Polri. Namun, LP tersebut gagal dipatahkan Alvin Lim di Mabes Polri Siber. Nampak, Henry Surya, punya antek oknum Mabes Polri Cyber crime yang disuruh pidanakan Alvin Lim.

“Di lain pihak, Kejaksaan Agung tidak suka karena kehilangan muka dan reputasi, terutama dibongkar modus P19 mati mereka. Info yang di terima LQ, ada kompensasi 100 Juta Dollar US, jika, Henry Surya, berhasil lolos dari jeratan pidana. Dengan terbongkar modus P19, maka hilang omset kotor oknum Kejagung. Tiba-tiba, kasus Alvin Lim, yang sudah bebas dan inCracth di MA disidangkan kembali. Anehnya, dalam perkara 6 juta rupiah, yang turun menyidangkan kembali adalah Jaksa Syahnan Tanjung, Jaksa yang mengurus kasus Indosurya. Untuk apa Jaksa bintang 2 menyidangkan perkara 6 juta rupiah, jika tidak ada motif atau pesanan tertentu?.”

“Akhirnya, tidak mampu melawan kriminalisasi yang mengatasnamakan pemerintah, Alvin Lim, kembali ditahan dan divonis 4.5 tahun penjara, jauh di atas pelaku utama yang divonis 2.5 tahun penjara. Bukan hanya dipenjarakan atas kasus 6 juta rupiah, tapi, Alvin Lim, juga dipolisikan Jaksa sebanyak 185 Laporan Polisi ITE di seluruh Indonesia. Tidak mungkin ada 185 LP jika tidak ada bohirnya. Ada pemodalnya, pasti itu. Seorang anak bangsa dan pejuang Korban Investasi Bodong dikeroyok rame-rame oleh penjahat dan oknum aparat,” urainya.

Diceritakan Bambang, dengan Alvin Lim, masuk penjara, maka, Henry Surya, dan kroninya di Kejagung berhasil membuat vonis Lepas di PN Jakarta Barat.

“Henry Surya kembali bebas kali ini di Pengadilan. Berpikir bahwa dirinya aman karena Alvin Lim, di penjara, nyatanya, anak buah Alvin Lim, di LQ Indonesia Lawfirm, kembali berteriak nyaring dan menggerakan korban untuk berdemo. Sehingga, Mahfud MD, turun tangan dan membantu para korban Indosurya. Ini di luar prediksi Henry Surya, bahwa kebebasanya justru memicu kemarahan masyarakat luas dan pemerintah. Sehingga oknum Kejagung berubah arah.”

“Tak lama, Mabes, membuat LP Pemalsuan dan kembali menahan Henry Surya, atas perintah Mahfud MD. Pemerintah bergerak melawan Henry Surya. Alvin Lim, berhasil menggerakkan Presiden dan negara untuk melawan Henry Surya. Taktik No Viral, No Justice berhasil. Tidak lama kemudian, di bulan Mei 2023, Henry Surya, divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dan aset dikembalikan ke para Korban. Kini, Alvin Lim, melalui tim LQ mengejar Istri dan Ayahnya Henry Surya, yakni Surya Effendy, dan perusahaan induknya Intifinance,” tukasnya.

Dikatakan Bambang, tanpa Alvin Lim, Henry Surya, akan bebas dari tahanan. Karena keangkuhan Henry Surya, tidak mau membayar 40 Miliar kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Lawfirm, Henry Surya, tidak akan pernah menyangka seluruh masyarakat dan pemerintah memusuhinya. Tanpa Alvin Lim, dan LQ Indonesia Lawfirm, maka, kasus Indosurya akan redup dan tidak Viral. Alvin Lim, yang membuat viral di Uya Kuya dan Deddy Corbuzier, dan menggandeng Artis untuk berani bersuara.

“Walau, Alvin Lim, sekarang di penjara, beliau tidak takut dan tidak menyesal, ini resiko Lawyer jujur dan berintegritas. Walau sebelumnya ditawari 8 Miliar rupiah untuk mundur dari kasus Indosurya, beliau tolak. Katanya, bagi saya yang terpenting adalah kerugian para korban dikembalikan, bukan untuk memperkaya diri saya sendiri. Kini, LQ Indonesia Lawfirm, menangani kuasa korban Indosurya dengan kerugian lebih dari 1 Triliun Rupiah, belum kasus lainnya, seperti Kresna, Mahkota, Oso Sekuritas, Narada, dll, jika ditotal ada puluhan Triliun dikuasakan ke LQ,” tutupnya.

Sementara, Juniver Girsang, yang merupakan kuasa hukum Henry Surya, saat dikonfirmasi media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (18/5) malam, belum memberikan tanggapannya hingga berita ini dipublikasikan.

Dikethaui, LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *