dutapublik.com, JAKARTA – Kasus robot trading Net89 yang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri nampaknya akan memasuki tahap pemeriksaan mengingat laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri terkait Net89 sudah ada beberapa yang melaporkan Net89.
Pengacara para korban Net89 dari LQ Indonesia Law Firm La Ode Surya Alirman, S.H. dan Krisna Agung Pratama, S.H., beberapa hari lalu menyambangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta agar penanganan kasus Net89 segera ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan para terlapor, saksi maupun korban.
La Ode mengatakan, Mabes Polri harus segera memeriksa saudara AA dan kawan-kawan selaku pengelola Net89 karena sampai saat ini uang para korban belum seluruhnya dikembalikan.
“Para terlapor saudara AA, SL, AA, RS, dkk ini kelihatannya lihai sekali tapi nanti kalau sepak terjangnya sudah terbongkar ujung ujungnya penjara juga,” ujarnya, dalam press releasenya pada Selasa (30/8).
Menurut La Ode, perkara Net89 harus diatensi khusus oleh Bareskrim Mabes Polri termasuk Presiden juga harus memberi atensi mengingat para terlapor sampai saat ini masih bebas berkeliaran di Indonesia, bahkan diduga uang para korban Net89 sudah digunakan untuk membangun bisnis baru oleh para Bos PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT. SMI) selaku pengelola Net89.
“Untuk diketahui, sudah sebulan lebih Bareskrim Mabes Polri menerima beberapa laporan mengenai Net89 namun karena banyaknya data korban yang harus diperiksa secara detail, sehingga Mabes Polri memerlukan waktu untuk memeriksa kelengkapan berkas untuk seluruh korban Net89,” ungkapnya.
Dijelaskannya, laporan terhadap saudara AA, dkk, selaku pengelola Net89 teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0383/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 15 Juli 2022 merupakan laporan atas maraknya kasus kasus robot trading yang menghimpun dana masyarakat yang selama ini tidak terendus oleh Polisi karena selama ini banyak masyarakat yang ikut robot trading seolah-olah investasi padahal sebenarnya akal-akalan alias tipu-tipu.
“LQ Indonesia Law Firm sebagai salah satu kantor hukum yang selalu vokal terhadap penegakan hukum di Indonesia selalu berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat sehingga diharapkan masyarakat juga harus berani bicara jangan diam saja.”
“Mari jadikan kasus Irjen Ferdy Sambo sebagai momentum bagi Kepolisian Indonesia untuk bersih-bersih dan benar-benar menegakkan hukum serta berpihak kepada keadilan sesuai slogan Polri Presisi,” tuturnya.
Dirinya menyampaikan, bahwa LQ Indonesia Lawfirm tetap konsisten membantu para korban investasi bodong berkedok robot trading.
“Masyarakat silahkan hubungi kami di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan hukum,” imbaunya. (E. Bule)





