Di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Diduga Lahan Milik Warga ‘Dibegal’ Mafia Tanah

669

dutapublik.com, ROKAN HILIR – Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu dalam pidatonya menegaskan, bahwa untuk kesekian kalinya dirinya embali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah.

“Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegasnya.

Hal ini disambut langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memerintahkan jajarannya untuk menindak secara tegas para mafia tanah. Sigit menuturkan permasalahan mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi.

Namun, pada nyatanya konflik masalah lahan antara masyarakat kecil dengan perusahaan perkebunan selalu saja terjadi dan seperti tidak ada habisnya.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir (Rohil), di mana seorang warga bernama Dahlia Siregar istri dari Sahren Hasibuan yang merupakan salah satu korban mafia tanah.

Diduga teah terjadi perusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Arara Badi terhadap lahan milik Sahren Hasibuan seluas kurang lebih 20,250 M2 yang berada di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, pada Kamis (27/1).

Dalam keterangannya kepada awak media, Dahlia Siregar menjelaskan, pembelian lahan tersebut pada 24 Maret 2017.

“Luas lahan yang saya beli 20,250 meter yang terletak RT. 02 RW. 05 dusun Sejati, kepenghuluan Rantau BAIS, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, telah diserobot dan menumbangi pokok pohon sawitnya.”

Keterangan Gambar 2: Lahan Milik Sahren Hasibuan Yang Diduga Dirusak Dan Diserobo

“Lahan tersebut waktu itu udah ada sawitnya dan saya beli sama bapak Firdaus, katanya untuk pencalonan pemilihan Kepala Desa. Makanya kami beli lahan tersebut seluas 20,250 meter, pada 24 Maret 2017 yang lalu. Karena suratnya SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi_red) dan sudah membuahkan hasil 700kg setiap kali panen. Bukan Bapak Saren hasibuan saja, ada sembilan orang lagi lahannya diambil paksa dan dirusak oleh PT. Arara Abadi,” ujarnya.

Dilatakannya, ketika dirinya dan keluarga untuk memanen hasil Sawit, Ia dihubungi oleh warga yang tinggal di sekitaran kebun miliknya, bahwasanya kebun milik korban yang sudah ditanami sawit seluas kurang lebih 20,250 M2 telah dirusak dan diserobot oleh PT. Arara Abadi.

Sementara, Sahren Hasibuan mengatakan, bahwa duduk persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang. PT. Arara Abadi telah jelas merusak dan menyerobot lahan miliknya tanpa dasar alasan yang jelas.

“Atas persoalan itu, saya melaporkan ke Kantor Camat. Kata orang Kecamatan surat tersebut sah nomor register nomer suratnya. Itu tanggapan orang camat tersebut.”

“Kita ingin melihat keadilan dalam persoalan ini, karena saya yakin berada di pihak yang benar meski yang harus saya lawan adalah perusahaan raksasa,” ungkapnya.

Oleh karena itu selaku masyarakat, dirinya hanya menuntut keadilan atas hak lahannya yang dirusak dan diserobot oleh PT. Arara Abadi.

“Kepada aparat penegak hukum tolong mengayomi masyarakat dengan berdiri di tengah serta tidak mencerminkan Nawacita yang diamanatkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.”

“Kami berharap kepada pihak pemerintah, tolong ditindaklanjuti PT. Arara Abadi, yang diduga sering melakukan penyerobotan dan penumbangan lahan pohon sawit warga. Tanpa ada diskusi atau musyawarah dan merasa kebal hukum,” tandasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan dari pihak PT. Arara Abadi terkait kejadian tersebut. (Erick)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *