LQ Indonesia Lawfirm Minta Kepolisian Usut Dugaan RSO Sembunyikan DPO Natalia Rusli

371

dutapublik.com, JAKARTA – Ditangkapnya Natalia Rusli oleh Polres Metro Jakarta Barat, masih menyisakan tanda tanya bagi kalangan masyarakat khususnya para korban Natalia Rusli. Diketahui, bahwa Natalia Rusli adalah Kuasa Hukum dari Raja Sapta Oktohari, dan mewakili Raja Sapta Oktohari, dalam gelar perkara di Wasidik Mabes Polri.

Bahkan, kemudian muncul video tiktok yang viral seseorang mengaku bernama Vivian, membuat video dari dalam rumah Raja Sapta Oktohari (RSO), dan terlihat dalam rumah yang diakui sebagai milik RSO, ada Natalia Rusli, dan anak-anaknya sedang nonton di Sofa. Video tersebut bisa di akses di
https://www.tiktok.com/t/ZSL1h6Mq2/

Tidak lama setelah video ini viral, tiba-tiba, Natalia Rusli, berhasil ditangkap oleh Polres Jakarta Barat. Hal ini menyisakan tanda tanya.

“Mengapa pihak kepolisian tidak menyelidiki Raja Sapta Oktohari, atas dugaan menyembunyikan DPO (Daftar Pencarian Orang) Natalia Rusli, di rumahnya. Padahal, jelas-jelas RSO, tahu bahwa Natalia Rusli, sudah dijadikan tersangka dan sedang dalam pencarian kepolisian. Bukti video sudah jelas mengonfirmasi di mana letak Natalia Rusli, berada,” ujar Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, dalam press release pada Senin (15/5).

Bambang, menambahkan, bahwa Raja Sapta Oktohari ini adalah kawan dekat Ketum PSSI Erick Thohir, dan sedang menyalonkan untuk kembali menjadi Ketua Komite Olimpiade Indonesia.

“Oknum yang menyembunyikan DPO dan tidak taat hukum sangat tidak layak dicalonkan kembali sebagai Ketua KOI atau jadi pejabat pemerintah manapun. Seharusnya, ditindak secara pidana dan dipenjarakan saja. Adanya RSO, sebagai Ketua KOI, menurut pendapat saya, merusak citra olahraga Indonesia dan mencoreng citra Presiden Jokowi. Akan rusak pemerintahan ini nantinya,” imbuhnya.

Ternyata, bukan hanya dugaan pidana menyembunyikan DPO, tapi, Raja Sapta Oktohari, adalah otak intelektual di balik Skema Ponzi PT Mahkota yang merugikan masyarakat 7.5 Triliun rupiah dengan korban 7.000 orang. Raja Sapta Oktohari, sudah dipolisikan sejak April-Mei 2020, di Polda Metro Jaya dan sudah dalam status penyidikan.

Sementara, RSO, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, pada (15/5), terkait Natalia Rusli, yang dikabarkan sempat tinggal di rumahnya, RSO, belum memberikan keterangan hingga berita ini dipublikasikan.

Menurut Netizen, layakkah orang ini menjadi pejabat dan ketua KOI kembali?

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm, memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *