dutapublik.com, BANDUNG – Pada Senin 3 Januari 2022 LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) merencanakan akan melaksanakan aksi gerakan moral ke Polda Jabar karena lambatnya penanganan kasus pembunuhan anggota LSM GMBI di Karawang oleh sejumlah oknum Ormas.
Guna menjaga situasi Kamtibmas, Polda Jawa Barat sudah berupaya untuk melakukan koordinasi dengan pihak koordinator lapangan agar menunda kegiatan tersebut.
Akan tetapi piihak Korlap LSM GMBI mengatakan bahwa aksi unjuk rasa harus tetap dilaksanakan atau tidak bisa ditunda, karena sudah diagendakan cukup lama.
LSM GMBI menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat izin kepada Polda Jabar perihal pemberitahuan aksi gerakan moral mengenai penanganan kasus di Karawang yang terjadi pada 24 November 2021.
LSM GMBI menekankan bahwa agenda tersebut bukan untuk menekan Polda Jabar agar menahan Bahar Smith dan tidak ada kaitannya dengan kasus Bahar Smith.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa agenda unjuk rasa LSM GMBI tidak terkait dengan kasus Bahar Smith.
“Memang agenda unjuk rasa dari LSM GMBI sudah lebih dahulu bersurat sebelum ada agenda pemeriksaan Bahar Smith dari Reskrim,” ujarnya.
“Agenda LSM GMBI sesuai surat pemberitahuannya ke Polda Jabar yang dilayangkan pada tanggal 30 Desember 2021 adalah menuntut proses hukum kasus di Karawang,” tuturnya.
Kabid Humas sudah berupaya menghimbau pihak korlap LSM GMBI agar menunda kegiatan tersebut, namun dari pihak LSM GMBI masih mempertimbangkan segala sesuatunya.
“Semoga saja mereka mau sepakat untuk melakukan penundaan kegiatannya, agar situasi besok bisa lebih kondusif,” tutup Kabid Humas. (red)





