dutapublik.com, TANGGAMUS – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020 yang saat ini digarap Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus masih terus dilakukan pengembangan dan pendalamaan kasus tersebut.
Perkembangan kasus dugaan korupsi dana BOKB di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus kini memasuki babak penghitungan.
“Saat ini Tim Dik masih terfokus pada pengumpulan fakta-fakta sebagai dasar bagi Inspektorat untuk menghitung kerugian negara,” kata Kajari Tanggamus, Yunardi, pada Pers Conference di gedung Kejari Tanggamus, pada Kamis (19/5).
Yunardi mengatakan, hingga saat ini sudah sekitar 60 orang yang dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait kasus tersebut, pihaknya sudah meminta penghitungan kerugian negara kepada auditor Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
“Dengan hasil penghitungan itu nanti, barulah Tim Dik dapat mengarah pada penetapan tersangkanya,” ungkap Yunardi yang didampingi oleh Kasi Intel Yogie Verdika dan Kasi Pidsus Wisnu Hamboro.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Jaringan Rakyat (Jarak) Kabupaten Tanggamus, Supriansyah, menyebut banyak kejanggalan terkait Anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus.
Temuan kejanggalan tersebut sesuai hasil investigasi di lapangan yang telah kami lakukan terkait realisasi anggaran pada kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020 terutama untuk bantuan Operasional Balai Penyuluhan KB di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Tanggamus.
“Kami telah melakukan kroscek di lapangan berdasarkan data yang ada, ternyata ditemukan banyak kejanggalan terkait bantuan Operasional Balai Penyuluhan KB di beberapa Kecamatan,” ungkap Suprian, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, hal lain juga banyak keluhan dari beberapa koordinator Balai Penyuluhan KB itu sendiri, seperti uang saku peserta kegiatan dan masih banyak lagi lainnya dan mengarah pada dugaan korupsi.
“Temuan dan pendapat kami terkait bantuan operasional penyuluh KB di Kabupaten Tanggamus banyak sekali kejanggalan, untuk diketahui oleh publik sebagai wujud keberpihakan kami kepada masyarakat Tanggamus,” kata Suprian.
Adapun temuan Lembaga Jarak dari investigasi yang dilakukan bahwa dana operasional PPKBD dan Sub PPKBD seharusnya direalisasikan dalam hitungan per bulan sebesar Rp300 ribu per PPKBD, dan Subnya Rp200 ribu, sementara yang ditemukan di lapangan, dana operasional PPKBD itu direalisasikan Rp500 ribu per kegiatan dan Sub PPKBD nya Rp300, kegiatannya itu pun cuma Empat kali dalam setahun.
“Bahkan ada yang lebih kecil dari itu, jadi kalau setiap jenis kegiatan anggarannya disunat seperti itu, apa jadinya daerah kita, padahal kader-kader itulah yang berperan penting dalam menyampaikan materi dari Balai Penyuluhan KB hingga sampai ke sasaran” jelasnya. (Sarip)





