LSM Jarak Soroti Pengelolaan Anggaran Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus TA 2020

531

dutapublik.com, TANGGAMUS – Ketua LSM Jaringan Rakyat (Jarak) Kabupaten Tanggamus, Supriyansyah soroti pengelolaan anggaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 lalu.

Supriyansyah mengatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh pihaknya dengan bersurat untuk meminta penjelasan atas adanya indikasi ketidakjelasan Anggaran yang bernilai milyaran rupiah yang dialokasikan oleh UMKM dan Koperasi di Tahun 2020 lalu.

“Kami sudah berusaha menemui Kepala Dinas untuk konfirmasi, bahkan kami sudah layangkan surat, tapi sampai saat ini belum juga bisa ditemui dan surat yang kami kirim belum juga dibalas,” kata Suprian saat datang untuk konfirmasi di Dinas tersebut, Senin (22/11).

Dikatakan, sebagai fungsi kontrol sosial, LSM Jarak akan kroscek ke lapangan, untuk melihat kebenaran realisasi anggaran milyaran rupiah tersebut tapi hingga berulang kali dikonfirmasi ke dinas terkait, belum mendapat tanggapan. Karena itu Suprian menganggap dinas telah mengabaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami hanya mau minta penjelasan saja, soalnya ada anggaran milyaran rupiah yang dialokasikan oleh Dinas Koperindag di bidang UMKM dan Koperasi yang belum jelas peruntukannya dan kemana anggaran itu dialirkan. Olehkarena itu kami minta agar dinas memberikan penjelasan atas anggaran tersebut, nanti baru kami akan croscek ke lapangan sebagai fungsi kontrol sosial. Kalau begini bagaimana kami bisa menjalankan kontrol sosial?” ujarnya.

Untuk itu Suprian memohon agar ASN jangan mengabaikan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena dengan mengabaikan peraturan-peraturan yang ada sama saja ASN mengajarkan hal yang tidak baik kepada masyarakat. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *