dutapublik.com, TANGGAMUS –Menanggapi pemberitaan di beberapa media Online terkait adanya pemotongan BLT DD yang terjadi di Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggumus yang diduga dilakukan oleh Amrizal selaku Pj Pekon setempat, Kamis (7/7) lalu, Ketua Umum LSM MP3 (Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan) Provinsi Lampung Herman Sabit bersama jajarannya geram terhadap Pj Pekon Tirom Amrizal.
Menurut Herman Sabit tindakan yang dilakukan oleh Amrizal sebagai Pj itu sungguh sangat tak bermoral.
Apalagi dia adalah seorang ASN aparatur sipil negara. Sebagai ASN seharusnya mengetahui aturan yang sudah ditentukan oleh Negara jangan seenak jidatnya saja membuat aturan sendiri.
“Jangan mentang-mentang dia seorang pejabat mau semena-mena menindas dan membodoh-bodohi masyarakat. Apapun dalih dan alasannya untuk melakukan pemotongan BLT DD tersebut tidak diperkenankan dan tidak boleh, karena BLT yang dibagikan sebanyak 300 ribu rupiah per bulan dikali 3 bulan masyarakat penerima seharusnya terima 900 ribu rupiah tidak boleh kurang jadi bilamana KPM cuma menerima 700 ribu rupiah potongan 200 ribu rupiahnya dikemanakan,” ujar Herman, Minggu (10/7).
Lanjut Herman Sabit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD tersebut sebanyak 116 KPM jika dipotong 200 per KPM hasil dari potongannya mencapai Rp23.200.000 sungguh hasil yang sangat pantastis tanpa bekerja keras dapat uang banyak ini memang sering dilakukan oleh tikus tikus berdasi.
Di tempat terpisah sekretaris LSM MP3 Provinsi Lampung dan juga Ketua LSM MP3 Tanggamus Arpan AR mengatakan ia sangat mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan oleh Pj Pekon Tirom tersebut dengan alasan apa pun itu tetap salah.
Menurut Arpan AR sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap Warga Negara Indonesia wajib mengetahui mengenai perkembangan dan kemajuan wilayah dimana dia tinggal rencana dan wacana Pemerintah.
Wacana pemerintah yang paling bawah sekalipun setiap ada kegiatan wajib diketahui warga sekitar bukan malah sebaliknya semua musyawarah hanya melibatkan beberapa orang saja.
“Dengan hanya melibatkan orang orang yang bisa dikondisikan warga yang dianggap membangangkang itu tidak dilibatkan karena dikhawatirkan akan menjadi kendala bagi oknum-oknum dalam melancarkan aksinya,” ujar Arpan AR.
Lanjut Arpan AR kalau masyarakat biasa bisa memberikan alasan begini begitu, tetapi lain lagi dengan aturan Undang-undang yang berlaku dengan dalih apapun alasannya tetap proses hukum yang berjalan.
“Mudah-mudahan secepatnya kami segera layangkan laporan resmi ke Kejati Lampung karena Ketum juga pak Herman sudah telpon saya kata beliau akan segera laporkan masalah ini ke Kajati Lampung,” pungkas Arpan. (Sarip)





