dutapublik.com, PELALAWAN – SPBU No.14.283.691 yang berlokasi di jalan lintas timur Desa Ukui Dua Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, di siang bolong SPBU ini mengisi jerigen dari warga dengan biaya isi per jerigennya dipatok sebesar Rp8.000.
Hal ini dapat dibuktikan pada tanggal 26 Maret 2022, dimana salah seorang warga pada sekira pukul 15.00 WIB pihak SPBU No. 14.283.691 Desa Ukui Dua Pelalawan Riau, membeli Pertalite dengan menggunakan jerigen plastik yang skala banyak.

Tumpukan Jerigen Plastik Di SPBU No. 14.283.691
Dalam pengisian tersebut telah terpantau langsung oleh pihak media, yang mana selain dari pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen plastik juga ditemukan di lingkungan SPBU tersebut banyak tumpukan jerigen plastik yang diduga akan diisi BBM jenis solar maupun BBM jenis Pertalite.
Dalam kegiatan ilegal tersebut dijelaskan oleh salah satu masyarakat setempat berinisial MK (50). Ia menjelaskan bahwa memang benar dari pihak SPBU tersebut seringkali melayani pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen plastik yang skala banyak.
“Setahu saya di SPBU tidak boleh isi BBM jenis apapun yang menggunakan jerigen plastik dari SPBU tersebut. Diduga pengelola SPBU tersebut juga menggunakan cara meraih keuntungan pribadi dari hasil jual BBM menggunakan jerigen yang dikenakan biaya isi per jerigennya sebesar Rp8.000,” ujar MK.
“Berdasarkan hasil temuan tersebut, diharapkan dari pihak Pertamina Provinsi Riau ketegasannya untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak SPBU tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu dari pihak pengelola /pengawas SPBU berinisial DL belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut tentang hal tersebut oleh pihak media dikarenakan di saat kejadian ia tidak bisa dijumpai. (Team)





