dutapublik.com, MADINAl – Aktivis pemuda Mandailing Natal, Lukmanul Hakim Nasution, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati Madina dalam program 100 hari kerja. Salah satu poin yang disorot adalah penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Lukmanul Hakim menilai bahwa surat edaran Bupati kepada para camat di wilayah titik-titik PETI merupakan langkah awal yang baik. Namun, ia menilai tindakan tersebut masih bersifat seremonial dan belum disertai dengan langkah konkret.
“Seharusnya, Bupati dan Wakil Bupati juga menyurati Polres Madina agar para pelaku pertambangan ilegal dapat ditindak secara hukum. Kita semua tahu bahwa aktivitas PETI itu melanggar hukum. Maka dari itu, ini menjadi tugas dan tanggung jawab aparat kepolisian sebagai penegak hukum di wilayah Mandailing Natal,” ujar Lukmanul.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menjaga kekayaan alam bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal.
Lukmanul juga mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Madina telah 14 kali mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati dan Wakil Bupati, termasuk kepada pemimpin sebelumnya, agar titik-titik pertambangan tersebut bisa dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, masyarakat bisa mengelola kekayaan alam secara legal dan aman.
Ia menambahkan bahwa penerbitan peraturan daerah (Perda) terkait pertambangan rakyat sangat penting untuk melindungi masyarakat Madina yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan.
Sebagai penutup, Lukmanul Hakim berharap agar Bupati, Wakil Bupati, dan aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal dapat mendengar suara masyarakat, khususnya mereka yang tinggal dan bekerja di wilayah pertambangan, demi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Madina. (S.N)




