PMI Atas Nama Eras Diduga Diproses PT Timuraya Jaya Lestari Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Aktivis Kritik Keras Dinas Terkait

253

dutapublik.com, BANDUNG BARAT – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Eras diduga diproses keberangkatannya oleh perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Timuraya Jaya Lestari, yang beralamat di Perum Munjul Bukit Indah Blok C.05 RT 05/RW 06, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.

Informasi ini diungkapkan oleh suami Eras. Ia mengaku tidak mengetahui proses keberangkatan istrinya ke Bandung maupun tahapan perekrutan yang dijalani.

“Istri saya tidak tahu berangkat ke Bandung untuk apa, atau bagaimana prosesnya. Kami tidak pernah diberi penjelasan apa pun,” ujarnya.

Pihak keluarga kini mendesak agar Eras segera dipulangkan dan diberikan hak-haknya sebagai pekerja migran.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga memproses keberangkatan Eras, seorang bernama Ayub, belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan menolak memberikan keterangan kepada awak media. Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya lebih lanjut terkait mekanisme perekrutan serta dugaan keterlibatan PT Timuraya Jaya Lestari.

Menanggapi kasus ini, seorang aktivis pemerhati isu PMI menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan pemerintah dalam proses perekrutan pekerja migran.

“Pemerintah jangan hanya duduk di balik meja, sibuk dengan data dan rapat, sementara rakyatnya diproses tanpa prosedur yang jelas, tanpa tahu haknya, bahkan tanpa sepengetahuan keluarga. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal keselamatan manusia,” tegasnya.

Aktivis tersebut menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan. “PMI itu warga negara Indonesia. Mereka bukan korban dari proyek kerja sama yang asal-asalan. Negara harus hadir, bukan hanya menunggu laporan, tapi proaktif melindungi warganya baik di dalam maupun di luar negeri.”

Ia juga mendesak dinas terkait untuk tidak lepas tangan. “Jika hanya bisa mengatakan ‘tidak tahu’ atau ‘belum menerima laporan’, artinya negara absen dari tanggung jawabnya,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan serius terkait penempatan PMI tanpa prosedur yang jelas dan tanpa keterlibatan atau persetujuan keluarga. (Uya)


Tag


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *