dutapublik.com, MEMPAWAH – Menyikapi aduan dari salah satu warga Desa Sungai Pangkalan 1 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang, Kalbar, bernama Munji, mendapat reaksi dari Pathol Korib, selaku Kepala Posko Pengaduan Pertanahan Kabupaten Mempawah.
Menurut Pathol Korib, dalam hal ini Posko Pelayanan pengaduan masyarakat masalah pertanahan dan ketenagakerjaan media dutapublik.com sifatnya independen.

Keterangan Gambar 2: Posko Pengaduan Pertanahan Dan Ketenagakerjaan Kalbar
“Maka saya berharap kepada pihak perusahaan untuk memenuhi mediasi yang telah kami layangkan surat kepada perusahaan yang bersangkutan atas aduan Bapak Munji terkait pelarangan berkegiatan di tanah miliknya dengan dibuktikan adanya Surat Pernyataan Tanah (SPT) No: 594/316 pem dan juga diperkuat dengan surat keterangan tanah (SKT) milik Suhah bin Masiah yang menyatakan bahwa sebelah Barat merupakan milik daripada Bapak Munji,” ujarnya, pada Selasa (1/2).
Dikatakan Pathol Korib, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa ada yang melakukan dugaan penyimpangan prosedur, maka diharapkan pihak perusahaan bisa membuktikan dasar alas pelarangan atau tentang tanah yang diklaim tersebut berupa dokumentasi atas kepemilikan tanah yang diadukan Munji kepada pihaknya.
“Kerja sama dari pada pihak perusahaan sangat kami harapkan, agar tidak terjadi perpecahan dan kegagalan paham dari warga yang membuat aduan,” tutupnya. (Abdul Mutholib)





