dutapublik.com, BENGKAYANG – Bermula dari warga yang hendak melakukan kegiatan membersihkan tapal batas lahan milik Munji warga Desa Sungai Pangkalan 1 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang, pada Minggu (2/1).
Ketika melakukan kegiatan tersebut, tiba-tiba Satuan Pengamanan (Satpam) dari PT. Clayindo Cakra Jaya melarang dan memberhentikan warga yang sedang melakukan aktivitas tersebut.
“Saya heran kenapa pihak perusahaan melarang saya beraktivitas di lahan saya sendiri. Satpam itu beralasan bahwa mereka disuruh atasannya dengan dalih bahwa lahan saya itu sudah masuk ke zona Ijin Usaha Pertambangan (IUP_red),” kata Munji dengan nada heran.
Diakuinya, dirinya sebelumnya pernah mendengar kabar bahwa lahan miliknya tersebut menurut informasi sudah dijual kepada pihak PT. Clayindo Cakra Jaya.
“Saya memang pernah mendengar isu bahwa lahan milik saya sudah dibeli oleh pihak perusahaan tersebut. Akan tetapi saya tidak pernah peduli dengan isu itu, karena yang penting saya sendiri tidak pernah memperjualbelikan lahan saya kepada siapapun termasuk ke pada perusahaan,” imbuhnya.

Keterangan Gambar 2: Plang PT. Clayindo Cakra Jaya
Akhirnya, lanjut Munjin, dirinya mengadukan kejadian tersebut kepada Posko pengaduan permasalahan pertanahan.
“Dan saya sudah membuat aduan ke Posko agar bisa membantu saya untuk menyelesaikan masalah ini. Setidaknya pihak Posko bisa mendampingi atau mengkawal masalah ini.”
“Saya sudah memberikan surat tanah saya ke pihak posko dan juga diperkuat dengan surat tanah sebelah saya yang jelas menyebutkan sebelah barat perbatasannya dengan saya,” ungkapnya.
Ia meminta pihak perusahaan bisa menunjukan dasar pelarangan soal kegiatan di lahannya sendiri tersebut.
“Saya berharap agar perusahaan juga bisa menunjukan bukti dokumentasinya kalau memang lahan saya sudah diperjualbelikan,” tutupnya. (Rinto)





