Masih Banyaknya Petugas KPPS Yang Meninggal Saat Bertugas, KPU Harus Kaji Ulang Proses Rekrutmen Dan Screening Calon Anggota KPPS

261

dutapublik.com, KARAWANG – KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 26 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedudukan KPPS berada di TPS.

KPPS merupakan instrumen yang sangat penting mengingat mereka berada di garda terdepan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Beban dan tanggung jawab KPPS sangat besar dan sangat kompleks karena proses pemungutan dan penghitungan suara membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan seluruh tahapan dan proses. Apalagi ada keterbatasan waktu, dimana petugas KPPS harus menyelesaikan seluruh tahapan sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 maksimal pukul 12.00 wib siang.

Beban yang sangat berat yang dipegang oleh anggota KPPS mengakibatkan mereka mau tidak mau harus fokus dan menyelesaikan seluruh tahapan penghitungan suara yang bahkan mungkin juga waktu untuk istirahat sampai terlewat. Akibatnya rasa lelah yang sangat luar biasa dirasakan oleh seluruh anggota KPPS.

Situasi demikian akan berkibat fatal jika anggota KPPS tidak memiliki kondisi mental dan kesehatan yang cukup dalam menjalankan tugasnya.

Sampai dengan tanggal 23 Februari 2024, KPU telah menerima laporan sebanyak 90 petugas TPS meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu tahun 2024 yang tersebar di berbagai daerah, dengan rincian 60 orang petugas KPPS dan 30 orang petugas Linmas.

Fakta ini menunjukkan adanya ketidakberesan yang dilakukan oleh KPU dalam proses rekrutmen dan screening kesehatan calon anggota KPPS. Jika proses rekrutmen dan screening kesehatan tersebut dilakukan dengan ketat dan sungguh-sungguh, kemungkinan adanya petugas KPPS yang meninggal karena kelelahan bisa dihindari.

Kedepan memang diperlukan adanya redesain soal keserentakan Pemilu dengan mempertimbangkan beban penyelenggara Pemilu khususnya penyelenggara di level badan adhoc yaitu KPPS dan pengawas TPS agar peristiwa meninggalnya petugas KPPS saat bertugas tidak terulang kembali. ( Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *