Masuk Penyidikan, DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Belanja Hibah Dan Program Umroh Pemkab Lampung Timur

541

dutapublik.com – LAMPUNG Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) telah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan dana hibah dari realisasi senilai Rp. 49.179.698.768, Tahun Anggaran 2019.

Realisasi tersebut, salah satunya belanja hibah yang diberikan kepada Pemerintah, Kelompok Masyarakat Bidang Keagamaan dan Bidang Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, serta Lembaga-lembaga Pendidikan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui siaran persnya di Bandar Lampung, pada Selasa (27/4).

Menurut DPW KAMPUD, berdasarkan hasil tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data adanya indikasi/dugaan penyaluran dana hibah fiktif kepada 20 penerima hibah. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya laporan penggunaan dana hibah, terkait laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Lampung Timur melalui Kepala BPKAD Lampung Timur.

Selain itu, kata Seno Aji, pada Program Umroh yang bersumber dari dana hibah APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp. 6.283.500.000,- juga turut dilaporkan oleh DPW KAMPUD ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

“Kami telah melayangkan laporan pengaduan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Kejaksaan Tinggi Lampung atas penggunaan dana APBD untuk Program Umroh pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.”

“Diduga bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bersama Setda Kabupaten Lampung Timur dan Kepala Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tidak memperhatikan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah menyebutkan bahwa penyedia jasa penyelenggaraan Umroh harus dilaksanakan dengan mekanisme tender,” kata Seno Aji.

Pemilihan penyedia jasa penyelenggara umrah yang dimenangkan oleh perusahaan berinisial PT. DMS, lanjut Seno Aji, dipilih dengan metode pemilihan oleh peserta Umroh/Jamaah yang diikuti oleh 5 Perusahaan diantaranya yaitu PT. DMS, PT. SE, PT. HPW dan PT. Muriz.

“Merupakan metode pemilihan yang tidak ada dasar hukum dan dapat dikategorikan cacat hukum, mengingat sumber dana Program Umroh tersebut dari alokasi APBD tahun anggaran 2019,” ungkap Seno Aji.

Menurut Seno Aji, dengan modus tidak dilakukanya pemilihan penyedia jasa penyelenggara Umroh dengan mekanisme tender/lelang cepat sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah maka disinyalir untuk memudahkan upaya praktik mark-up harga dalam penyaluran dana hibah APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui program ibadah umrah dan berpotensi merugikan keuangan Negara Miliyaran Rupiah.

“Selain itu, diduga penetapan peserta Umrah ditetapkan tanpa proses seleksi dari tim seleksi. Sedangkan, ketiadaan tim seleksi berpengaruh terhadap pemilihan peserta Umrah,” terang Seno Aji.

Sementara, hal senada diungkapkan oleh Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, bahwa terkait laporan tersebut pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

“Kami telah menanyakan kepada pihak Kejari Lampung Timur, pada Senin (26/4). Dan saat ini pihak Kejari telah menindaklanjuti dan telah terbit surat perintah tugas penyidikan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada belanja dana hibah Pemda Kabupaten Lampung Timur dan program Umrah tahun 2019,” pungkas Andi. (SA)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *