dutapublik.com, MEMPAWAH –Muhammad Nasir mantan Kepala Desa Pasir diduga telah melakukan penggelapan atau penjualan aset Desa yang terletak di Dusun Sebukit Rama Rt/Rw 020/008 Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah.
Atas dugaan tersebut Abdul Hamid Kades Desa Pasir yang menjabat dua periode hingga kini, melaporkan dugaan penjualan aset oleh Muhammad Nasir tepatnya laporan tersebut sudah masuk 17 Februari 2023 dan hingga detik ini proses belum ada kejelasan atau kepastian terhadap proses hukumnya.
“Liarnya informasi di bawah menjadi pertanyaan besar sudah sejauh mana proses hukum yang berjalan, apakah benar yang bersangkutan menjual aset desa, kalau memang benar, tentu hal ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat yang pernah diamanahkan kepada yang bersangkutan selama menjabat dan tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi birokrat dan masyarakat Desa Pasir,” ungkap RD salah satu Masyarakat Desa Pasir Rabu 31 Januari 2023.
RD selaku masyarakat Desa Pasir mempertanyakan atas mandegnya proses hukum kepada Muhammad Nasir yang telah dianggap oleh masyarakat Desa Pasir telah menjual aset desa.
“Ini laporan yang masuk sudah hampir setahun tinggal menghitung jari saja namun saya heran kenapa sampai hari ini tidak ada kejelasan terkait proses hukum penjualan aset yang dilakukan oleh Muhammad Nasir ini,” ungkapnya.
“Pada intinya kami masyarakat ingin tahu kejelasan kasus tersebut jadi tolong kepada pihak yang wewenang dalam menjalankan penegakan hukum untuk memproses laporan tersebut dan segera memberikan kepastian hukum yang sejelas-jelasnya,” pungkasnya. (Abdul Muthalib)