dutapublik.com, KARAWANG – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk biaya operasional pendidikan di seluruh satuan pendidikan, baik formal, swasta, maupun nonformal.
Salah satu yang turut mendapatkan alokasi adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Lembaga pendidikan nonformal ini menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) untuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, serta Kesetaraan Tahun 2025, ditetapkan bahwa besaran alokasi dana BOP adalah:
Peserta didik Paket A: Rp1.300.000 per tahun
Peserta didik Paket B: Rp1.500.000 per tahun
Peserta didik Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Dengan adanya dana tersebut, setiap PKBM dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dan dengan dalih apa pun terhadap peserta didik yang telah tercover dana BOP.
Ombudsman Republik Indonesia menegaskan, larangan pungutan tersebut berlaku mutlak. Hal ini karena dana BOP sudah disediakan untuk menanggung biaya operasional pendidikan. Apabila PKBM tetap melakukan pungutan, maka tindakan itu dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana.
Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara PKBM adalah pencabutan izin operasional oleh Dinas Pendidikan setempat. (Endang Andi)






