Mau Berdalih Apapun, PKBM Dilarang Lakukan Pungutan kepada Peserta Didik Penerima Dana BOP Kesetaraan

292

dutapublik.com, KARAWANG – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk biaya operasional pendidikan di seluruh satuan pendidikan, baik formal, swasta, maupun nonformal.

Salah satu yang turut mendapatkan alokasi adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Lembaga pendidikan nonformal ini menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) untuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, serta Kesetaraan Tahun 2025, ditetapkan bahwa besaran alokasi dana BOP adalah:

Baca Juga:  Visitasi Pendirian PKBM NKRI di Desa Cikopo Purwakarta, Dinas Pendidikan Lakukan Penilaian

Peserta didik Paket A: Rp1.300.000 per tahun

Peserta didik Paket B: Rp1.500.000 per tahun

Peserta didik Paket C: Rp1.800.000 per tahun

Dengan adanya dana tersebut, setiap PKBM dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dan dengan dalih apa pun terhadap peserta didik yang telah tercover dana BOP.

Baca Juga:  Koperasi Sanggar Juang Hadir Sebagai Solusi Meningkatkan Kesejahteraan Pengelola dan Tutor PKBM di Karawang

Ombudsman Republik Indonesia menegaskan, larangan pungutan tersebut berlaku mutlak. Hal ini karena dana BOP sudah disediakan untuk menanggung biaya operasional pendidikan. Apabila PKBM tetap melakukan pungutan, maka tindakan itu dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara PKBM adalah pencabutan izin operasional oleh Dinas Pendidikan setempat. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *