Mau Bikin KTP? Gak Usah Ribet, Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Pembuatan KTP

1096

dutapublik.com, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah membantah informasi mengenai syarat pembuatan KTP Elektronik harus membawa sertifikat vaksin Covid-19.

Dia mengatakan, hingga saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.

“Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (kartu vaksin) dulu,” ujar Zudan beberapa waktu lalu. 

Baca Juga:  Bupati Madina Hadiri Rakor Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan Tahun 2026 di Tangerang

Menurut Zudan, hal itu tidak menjadi syarat karena belum semua mendapatkan vaksin Covid-19.

Mengenai alur pembuatan KTP elektronik pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, dia memastikan masih tetap sama seperti sebelumnya.

Baca Juga:  Sukhairi-Atika Perjuangkan Investasi Pabrik Sawit Bersama Koperasi Petani

“Alurnya sama, namun sebaiknya ikut pendaftarannya secara online,” kata dia.

Syarat yang diperlukan pun cuma satu, yakni kartu keluarga (KK).

Berikut alur pembuatan KTP elektronik di Dukcapil:

  1. Membawa KK ke Dukcapil
  2. Mengisi formulir
  3. Perekaman foto
  4. KTP elektronik jadi



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *