dutapublik.com, SORONG – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., melontarkan kritik tajam terhadap praktik mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Melalui sebuah opini yang diterbitkan pada Senin, 9 Juni 2025, Lalengke menyebut proses mediasi tersebut menyerupai praktik “membeli kucing dalam karung”.
Alumni Etika Global dan Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda), University of Birmingham (Inggris), dan Linköping University (Swedia) ini menyoroti kegagalan mediasi sebagai indikasi melemahnya prinsip transparansi dan keadilan substantif dalam sistem hukum.
“Jika keadilan tak bisa dicapai di meja mediasi, maka sia-sialah semua seruan moral dalam sistem hukum kita,” tulis Lalengke dalam artikelnya berjudul “Mediasi ala Bayar Kucing dalam Karung di PN Sorong”.
Ia memulai kritiknya dengan mengangkat analogi sistem pemilu Orde Baru, di mana rakyat mencoblos lambang partai tanpa mengetahui siapa calonnya. Baginya, praktik itu kini bermetamorfosis ke dunia hukum: para pihak dalam perkara diminta “membayar” untuk sesuatu yang belum jelas dasar hukum maupun objeknya.
Perkara yang disorot adalah gugatan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) terhadap Hamonangan Sitorus. Dalam proses mediasi, kuasa hukum penggugat menawarkan skema “bagi dua” atas lahan yang disengketakan dan kompensasi sebesar Rp2,5 miliar. Namun, saat diminta menunjukkan legalitas klaim, seperti akta hak milik, jawaban mereka tidak memuaskan: “Itu materi pokok perkara.”
“Logika hukumnya absurd: meminta pihak lawan membayar miliaran rupiah, tapi tidak bersedia menunjukkan akta hak milik. Ini bukan hanya melecehkan akal sehat, tetapi juga mencederai prinsip dasar mediasi yaitu transparansi dan itikad baik,” tulis Lalengke.
Yang lebih disayangkan, menurutnya, hakim mediator Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., tidak mendorong keterbukaan informasi. Mediasi malah diarahkan langsung menuju pokok perkara. Padahal, seharusnya mediasi menjadi ruang mencari solusi berbasis kejujuran dan saling pengertian.
Permintaan pihak tergugat, Hamonangan Sitorus, pun disebut sangat rasional: hanya ingin tahu lokasi dan posisi pasti objek tanah. Berdasarkan data yang tersedia, lokasi lahan tersebut justru berada di atas laut.
“Bagaimana mungkin ada hak milik atas kawasan laut? Ini menunjukkan bahwa klaim tersebut sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Sebagai akademisi di bidang etika terapan, Lalengke menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar tahapan formal dalam proses hukum. Mediasi adalah forum moral yang menuntut keterbukaan dan kejujuran dari semua pihak.
“Keputusan yang baik bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga adil secara moral. Ketika ada ketimpangan informasi dan niat manipulatif yang dibiarkan oleh mediator, itu melanggar prinsip keadilan, baik secara prosedural maupun substantif,” tegasnya lagi.
Ia pun mengingatkan, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, ruang sidang bisa berubah menjadi tempat transaksi yang tidak transparan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap hukum sebagai alat keadilan akan terus merosot.
Dalam penutup opininya, Lalengke menyerukan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan audit etik serta evaluasi menyeluruh terhadap praktik mediasi di PN Sorong.
“Jangan biarkan sistem peradilan kita berubah menjadi ladang ‘jual beli kucing dalam karung’. Kita tidak sedang bermain sulap di ruang sidang,” pungkasnya.
Tulisan ini menjadi pengingat bahwa keadilan sejati tidak hanya soal aturan hukum, tetapi juga soal nurani, transparansi, dan integritas moral dalam setiap proses peradilan.
Penulis: Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)


