Melawan, Pelaku Curas Di Desa Pulojaya Dilumpuhkan Polisi Dengan Tindakan Tegas Dan Terukur

338

dutapublik.com, KARAWANG – Satu orang pelaku pencurian mini market Alfamart berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Karawang Polda Jabar pada hari Kamis, 16 Maret 2023.

Pelaku berinisial BTD alias BY (27) telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Alfamart yang berlokasi di Dusun Srijaya RT002/004 Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberi acungan jempol kepada Kapolres Karawang Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil mengamankan pelaku curas.

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku melakukan aksinya masuk saat Alfamart dalam kondisi sepi dan menodongkan senjata tajam ke arah leher salah satu penjaga Alfamart, Kamis 16 Maret 2023.

Selanjutnya pelaku menggiring penjaga dan menginstruksikan satu penjaga lainnya untuk masuk kedalam gudang dan mengurungnya di dalam gudang Alfamart tersebut.

“Kemudian pelaku mengambil dua unit handphone merk OPPO A3S dan merk Iphone 12 Mini milik pejaga, selanjutnya pelaku menguras uang di laci Alfamart dan kabur,” ujar Kapolres.

Berdasarkan atas laporan Nomor : LP / B / 03/ II/ 2023 / JBR / RES KRW / SEK. LA, tanggal 14 Februari 2023, pihak Sat Reskrim Polres Karawang memburu pelaku.

Polisi mendatangi Alfamaret melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV aparat kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri fisik dari pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat pelaku ditangkap sedang bersembunyi di rumahnya yang berada di Dusun Turimulya RT001/001 Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang, Karawang. 

Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat menunjukan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur yang dibuang pelaku di pinggir jalan raya Syech Quro Dusun Sentul Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Di lokasi tersebut pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam yang diambilnya.

“Selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kebagian kaki sebelah kanan pelaku,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dari peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, antara lain berupa Satu unit sepeda motor, Dua unit handphone merk OPPO A3S dan Iphone 12 Mini, Satu bilah pisau dapur, Satu potong sweeter warna hitam, Satu potong celana panjang kain warna coklat, Satu potong kaos warna putih, Satu pasang sandal japit serta Satu rekaman CCTV aksi penodongan pelaku.

Sedangkan para saksi-saksi diantaranya Rizki penjaga dan kasir mini market Alfamart, Nana penjaga dan kasir mini market Alfamart, Hilda Sapuro kasir penjaga dan kasir mini market dan Alfamart.

Dijelaskan bahwa modus tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan Kekeraaan atau Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diancam dengan hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. (Ray)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *