Merasa Dirugikan, Dede Rizka Nugraha Gandeng Kuasa Hukum Akan Gugat Bupati Majalengka

1809

dutapublik.com, MAJALENGKA – Tim kuasa Hukum Dede Rizka Nugraha, mengadakan konferensi pers yang bertempat di Caffe Ambet Kasih, jalan Emen Selamat-Majalengka, pada Selasa (14/3), sekitar pukul 14.30 WIB sepulang dari PN Majalengka.

Mereka akan melakukan gugatan terhadap Pemda terkait Pemberhentian Revitalisasi Pasar Cigasong yang tengah dikerjakan. Dengan terbitnya Keputusan Bupati Majalengka Nomor: KU.02.06/KEP.131-BKAD/2022 yang mencabut dan membatalkan surat Keputusan Bupati sebelumnya tentang penunjukan mitra BGS kepada PT. PGA (Purna Graha Abadi) soal pembangunan Pasar Cigasong yang tertuang pada Kepbup Majalengka Nomor: O32/Kep.899-BKAD/2O20, kini berbuntut panjang.

Adapun Kuasa Hukum Dede Rizka terdiri dari Azis Amurom, S.H., Ade Purnama, S.H., Rezza Wiharta, S.H., CLH dan Benny.

“Dalam hal Klien saya, jelas sangat dirugikan oleh berbagai pihak, baik itu oleh Pemda Majalengka ataupun PT. PGA yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan sebelah pihak baik dari PGA kepada klien kami ataupun terhadap Pemda yang menerbitkan Kepbup itu yang memutus hubungan tentang penunjukan mitra BGS kepada PT. PGA soal pembangunan Pasar Cigasong. Di mana PT. PGA telah membuat Perjanjian Kerja sama dengan Klien kami, dan yang dirugikan adalah klien kami,” ujar Ade Purnama.

Diungkapkan Ade Purnama, Kliennya telah mengalami banyak kerugian.

“Kerugian yang telah diderita oleh klien kami itu kerugian materil dan immateril, yang sekarang sedang kami susun dan dirinci berapa kerugian yang telah diderita dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar tersebut, baik itu pembangunan Pasar Darurat yang tengah berjalan, dan juga biaya operasional.”

“Termasuk gaji pegawai yang selama ini sudah berjalan, jika diperkirakan ada di kisaran 4-5 Milyaran, belum lagi kerugian dalam bentuk pertanggungjawaban yang harus di lakukan oleh klien kami terhadap perusahaan-perusahan yang telah diberikan Surat Penunjukan Kerja yang tentunya pasti semua itu ada konsekwensinya,” ungkapnya.

Sementara, Benny menegaskan, pihaknya bersama dengan tim telah melakukan register di PN Majalengka tinggal menunggu waktunya untuk mendaftarkan gugatan, serta mengumpulkan bukti-bukti untuk di persidangan nanti. Adapun waktunya mungkin antar dua sampai tiga hari lagi ke depan.

“Gugatan yang akan kami lakukan bukan hanya ke Pemda dan PGA tapi juga APSI akan menerima gugatan dari kami. Sebab menurut kami dalam hal ini APSI yang notabenenya sebagai Organisasi Pasar, terlalu banyak intervensi dalam proses pembangunan pasar Cigasong ini dan nanti bisa dibuktikan dipersidangan nanti.”

“Kami masih memberikan tenggang waktu kepada semua pihak, untuk duduk bersama sebelum kami akan melakukan gugatan atau dibawa ke ranah hukum untuk melakukan mediasi dalam beberapa hari ini. Namun jika tidak juga ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini tentunya akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya. (Tengku Syafrudin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *