dutapublik.com, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan enam remaja pelaku tawuran di Jalan Raya Rengas Bandung, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, seluruh pelaku dan dua korban yang terluka masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/7/2025), didampingi Kapolsek Kedung Waringin AKP Aliyani, mengungkapkan bahwa satu orang pelaku lainnya berinisial Egi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sangat prihatin. Baik pelaku maupun korban semuanya anak-anak di bawah umur. Ini menjadi tamparan keras bagi kita semua orang tua, pendidik, dan masyarakat,” tegas Mustofa.
Aksi tawuran ini terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran tersebut telah direncanakan secara sistematis. Para pelaku memilih lokasi yang jarang dilalui patroli polisi serta menyembunyikan senjata tajam di tempat tertentu untuk mengelabui orang tua.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
1. 2 bilah senjata tajam jenis corbek
2. 1 bilah cerulit
3. 2 unit sepeda motor Honda Beat
4. 1 sweater warna biru
5. 2 potong celana warna biru
Identitas dan Peran Pelaku
BM – Membawa sajam jenis corbek
AL – Membawa sajam jenis cerulit
MI, FAK, CLA – Berperan sebagai joki
E (DPO) – Masih dalam pengejaran
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Menurut pengakuan orang tua, selama ini para pelaku dikenal berperilaku baik di rumah. Mereka tidak mengetahui bahwa anak-anaknya menyimpan senjata tajam di tempat khusus di luar rumah, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya perencanaan terorganisir.
“Ini menunjukkan perencanaan yang sangat rapi dan terorganisir,” ungkap Kapolsek Kedung Waringin AKP Aliyani.
Insiden ini mengakibatkan dua korban luka akibat sabetan senjata tajam dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
Kapolres Metro Bekasi pun mengingatkan para orang tua agar lebih waspada.
“Sejalan dengan instruksi Kadisdik dan himbauan Gubernur Jawa Barat, anak-anak harus sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB. Jangan biarkan mereka berkeliaran hingga larut malam demi keselamatan mereka,” tegas Mustofa.
(SM Migung)




