Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Jalan Raya Citarik

92

dutapublik.com, BEKASI – Polsek Cikarang Timur menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Kamis (25/9/2025) pukul 23.50 WIB. Kegiatan berlangsung di Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, dipimpin langsung oleh AKP Dedih Supriadi selaku perwira pengendali.

Operasi ini merupakan upaya Polsek Cikarang Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

Di wilayah Kabupaten Bekasi, aksi tawuran remaja masih sering terjadi dan bahkan menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, Polsek Cikarang Timur melaksanakan operasi ini untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, tawuran, maupun penyalahgunaan narkoba.

Polri melalui Polsek Cikarang Timur juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Saat ini marak terjadi aksi negatif berupa tawuran antar remaja yang tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.

Perlu diketahui, setiap pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam untuk aksi tawuran dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Sudah banyak generasi muda yang menjadi korban sia-sia akibat tawuran. Jangan sampai anak Anda menjadi korban berikutnya, baik sebagai pelaku maupun korban. Mari bersama menjaga keamanan lingkungan dan masa depan anak-anak kita dengan mengarahkan mereka pada kegiatan yang positif dan bermanfaat. Sayangi anak Anda, awasi pergaulannya, cegah tawuran,” tegas pihak Polsek.

Kegiatan ini meliputi patroli mobile di seluruh wilayah hukum Polsek Cikarang Timur serta patroli dialogis bersama warga masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur, khususnya pada malam hari. (SM Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *