Mobil Nasabah ACC Finance Dirampas Paksa Oleh Oknum Debt Collector, Nunggak Belum Nyampe Tiga Bulan Udah Main Sikat

357

dutapublik.com, KARAWANG – Aksi penarikan paksa mobil milik warga yang mengatasnamakan debt collector kembali mencoreng citra industri keuangan. Sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 2659 FOI milik Ahmad Patoni ditarik paksa oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari leasing Bank ACC di Jalan Pantura Cikampek. Yang lebih mencengangkan, penarikan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang sah, dan berkas yang digunakan oleh para debt collector tersebut diduga palsu.

Peristiwa tersebut terjadi saat mobil yang dikendarai oleh saudara kandung dari Ahmad Patoni yang sedang melintas di Jalan Pantura Cikampek. Tiba-tiba, sekelompok pria menghentikan kendaraan dan memaksa untuk menarik mobil tersebut. Para debt collector itu mengaku berasal dari leasing Bank ACC, namun mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah dari pengadilan. Bahkan, mereka mencoba menekan korban untuk menandatangani dokumen yang keasliannya diragukan.

Merasa dirugikan, Ahmad Patoni sangat geram dengan perlakuan tersebut. “Ini jelas tindakan perampasan! Mereka tidak memiliki dasar hukum yang sah. Saya tidak akan tinggal diam dan akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang!” tegas Ahmad.

Perlu diketahui juga bahwa penarikan mobil tanpa putusan pengadilan melanggar sejumlah ketentuan hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, tindakan eksekusi sepihak oleh pihak ketiga seperti debt collector tanpa melalui pengadilan adalah ilegal. Hal ini juga melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas perlakuan yang adil dan transparan dari penyedia jasa, termasuk dalam hal pembayaran atau penarikan barang yang menjadi objek perjanjian.

Tindakan ini berpotensi merugikan konsumen secara tidak adil dan melanggar hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum atas transaksi yang dilakukan.

Untuk itu kasus semacam ini perlu menjadi perhatian serius aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. Mereka selaku APH diharapkan segera mengusut dugaan penggunaan berkas palsu serta praktik penarikan ilegal yang dilakukan oleh debt collector yang mengatasnamakan Bank ACC.

Perlindungan konsumen juga harus menjadi prioritas, dan penegakan hukum terhadap aksi-aksi yang merugikan masyarakat harus dilakukan dengan tegas. Jangan biarkan aksi premanisme yang berkedok hukum merajalela di jalanan. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *