dutapublik.com, CIANJUR – Memasuki penghujung tahun pelajaran 2021/2022 di pekan terakhir bulan Juni 2022, seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah melandai, ada semacam kerinduan dari para orang tua peserta didik dan para penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar di Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur untuk menyelenggarakan perayaan perpisahan dan kenaikan kelas atau yang lebih dikenal di masyarakat luas dengan istilah samen.
Terkait perayaan samen tersebut Kordik Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Munawar, S.Pd., M.M., menanggapi positif dengan mengedepankan ketentuan atau aturan yang berlaku yang harus ditempuh, juga melihat kemampuan orang tua peserta didik dan pihak sekolah.
Ia menyatakan rasa syukurnya bahwa pandemi Covid-19 khususnya di Kecamatan Cikalongkulon dan Kabupaten Cianjur sudah landai dan tak ada kenaikan signifikan sehingga perayaan kenaikan kelas dan perpisahan atau samen yang dirindukan oleh para orang tua peserta didik dan masyarakat sudah dapat dilakukan.
“Alhamdulillah ini berkat andil dari berbagai pihak termasuk pers, kondisi pandemi khususnya kecamatan Cikalongkulon dan Kabupaten Cianjur berdasarkan data sudah landai dan tidak ada kenaikan yang signifikan,” katanya, Jumat (17/6).
Masih kata Kordik melanjutkan pada intinya tidak ada desakan namun karena ada kerinduan dari orangtua ingin merayakan anaknya dan untuk saat ini sudah longgar namun ada syaratnya yaitu mendapat izin dari Satgas Covid desa atau kecamatan.
Lebih jauh ia menjelaskan bagi sekolah yang akan menyelenggarakan perayaan perpisahan dan kenaikan kelas atau samen, para kepala sekolah tidak dalam posisi penggagas, namun yang menggagas, mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan samen itu harus orang tua yang di dalamnya komite sekolah, apabila komite tidak berkenan jangan dipaksakan.
“Jadi pihak sekolah hanya menyediakan tempat, waktu dan peserta didik. Kalaupun ada keterlibatan hanya masalah waktu, termasuk iurannya pihak sekolah jangan terlibat,” tegasnya.
Mengenai penggalangan dana samen, semata-mata itu dari orang tua peserta didik, diawali dengan rapat itupun harus rasional, disesuaikan dengan kemampuan orang tua peserta didik, kepala sekolah berhak memberi masukan.
“Jangan terlalu jor-joran tidak elok, harus sesuai dengan kemampuan sekolah dan masyarakat. Takutnya terjadi dilema di satu sisi ingin sohor, disisi lain tekor,” pungkasnya. (Kamil/Suhandi)





