dutapublik.com, BLORA Bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, pada Rabu (19/5), Bati Tuud Koramil 07/Sambong Pelda Rahtama, S.P., beserta 3 orang anggota gencar melaksanakan operasi yustisi penindakan Perbup No. 55 tahun 2020 dan mengimbau kepada warga masyarakat yang melintas di jalan raya depan pasar Desa Biting Kecamatan Sambong agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Operasi yustisi yang dilakukan oleh Anggota Koramil 07/Sambong bersama Polsek dan Satpol PP tersebut, merupakan upaya untuk mendisiplinkan warga masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi, tentunya untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Sambong.
Di sela kesibukannya, Bati Tuud Koramil 07/Sambong Pelda Rahtama, S.P., mengungkapkan, bahwa kegiatan operasi yustisi ini gencar dilakukan di wilayah Kecamatan Sambong mengingat akhir-akhir ini penyebaran covid-19 semakin melonjak, pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Dikhawatirkan, warga masyarakat lengah dan mengabaikan protokol kesehatan. Maka dari itu kami terus disiplinkan masyarakat dan pastikan agar mereka tetap mematuhi anjuran Pemerintah tentang pencegahan penyebaran covid-19,” tuturnya.
Sementara itu di tempat berbeda, Danramil 07/Sambong Lettu Inf. Lukman Hakim, S.Sos. menegaskan kegiatan operasi yustisi yang di laksanakan Anggota Koramil bersama Tim Gugus tugas Covid-19 Kecamatan Sambong itu, memang sudah merupakan penindakan dari Perbup No. 55 tahun 2020.
“Namun, untuk pengaplikasian di lapangan tentunya juga bersifat mengimbau dan bersosialisasi yang pastinya dengan cara yang humanis agar warga masyarakat yang ditegur maupun yang diberi tindakan bisa menimbulkan kesadaran untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Lukman.
Menurut Lukman, Pandemi covid-19 bisa berakhir apabila dari semua pihak bisa saling mengingatkan dan tentunya sadar akan pentingnya protokol kesehatan. (ysn)





