Nanang Desak Pihak Kepolisian Tanggapi Serius Laporan LBH Maskar Indonesia Terkait Pengusaha Air Nakal Di Krasak Tegalsari

955

dutapublik.com, KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia) menilai, Perusahaan air bersih CV. MH TASYA yang beralamat di Desa Tegalsari Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang selaku pengirim air dengan menggunakan mobil tanki ke lokasi proyek PLTGU Cilamaya melanggar hukum.

Pasalnya, CV. MH TASYA diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi pemanfaatan air tanah tanpa izin. Hal itu disampaikan Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H.Nanang Komarudin, S.H., M.H., kepada wartawan dikantornya, pada Senin (14/6).

“Pemilik air CV. MH TASYA yang tidak berizin, diduga produksinya juga tidak memenuhi standar kesehatan. Ini dapat dikenakan pidana kurungan,” ungkap H. Nanang.

Dikatakan H.Nanang, dirinya menemukan mobil tangki berisi air yang dibawa ke proyek PLTGU Cilamaya dan ternyata tanpa memiliki izin. Terindikasi airnya tidak memenuhi standar sesuai indikator kesehatan. Menurutnya hal itu jelas melanggar Undang-Undang.

“Aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumberd daya air Pasal 70 ayat C yang berbunyi, melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000.00,- (lima miliar rupiah),” ujar pengacara muda tersebut.

Selain itu, pemilik usaha air bersih ini juga diduga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terkait dengan adanya dugaan kasus ini. Kami LBH Maskar Indonesia melaporkan pengusaha air CV. MH TASYA ke Polres Karawang. Dan kami minta, laporan pengaduan ini segera ditindaklanjuti,” tegas Nanang.

Nanang mendesak kepada pihak berwenang untuk memeriksa Pemilik Perusahaan air tersebut.

Semestinya, lanjut dia, Pengusaha itu sendiri harus pro aktif, mengurus perizinan dan melaporkan kepada Dinkes sesuai peraturan yang berlaku.

“Pengusaha nakal jangan dibiarkan, harus ditindak tegas. Aturan dan perundang-undangan cukup jelas. Tinggal bagaimana keseriusan dan keberanian penegak hukum dalam menindaklanjutinya,” cetus Nanang.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemilik Perusahaan air tersebut belum bisa ditemui. Sumber Irwan IJB. (radi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *