Napi Kasus Pembunuhan Berencana Kabur Dari Rutan Kelas IIB Purworejo

821

dutapublik.com, PURWOREJO – Narapidana Rutan Kelas IIB Kabupaten Purworejo yang kabur atas nama Teguh Munandar bin Yahman alias Tekek (32) pada hari Minggu 14 Februari 2022, hingga saat ini belum bisa tertangkap kembali.

Kaburnya Narapidana yang masih dalam proses persidangan pada perkara kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan masih dalam masa tahanan di Rutan kelas IIB Purworejo diketahui terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 12.30 WIB, setelah acara kegiatan angin-angin, yaitu di mana para tahanan dikeluarkan dari dalam kamar tahanan. Biasanya kesempatan itu digunakan oleh para Napi untuk duduk duduk atau nonton film di aula rutan.

Saat para Tahanan dimasukan kembali ke dalam kamar tahanan dan dilakukan penghitungan ulang oleh petugas, ternyata kurang satu, yaitu atas nama Tekek yang ditahan di blok 6 Rutan kelas IIB Purworejo.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas IIB Purworejo Muhammat Mukaffi, A.Md.IP., S.H., M.H., saat dihubungi lewat sambungan telpon seluler membenarkan adanya tahanan yang kabur dari dalam Rutan atas nama Teguh Munandar bin Yahman alias Tekek.

Mengetahui adanya laporan tentang kaburnya seorang tahanan, Karutan segera mengambil langkah cepat untuk segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap teman-temanya yang berada dalam satu kamar dan petugas jaga hari itu.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya indikasi kesengajaan atau kerja samanya dengan rekan-rekan satu kamar atau yang lainya apalagi dengan petugas jaga, akan kami tindak tegas sesuai undang undang dan peraturan yang ada katanya,” tegasnya.

Tekek diduga saat kabur melewati atau melompati pagar dinding sebelah utara setinggi 4 meter.

Didapat informasi dari berbagai sumber, bahwa Tekek setelah berhasil keluar dari Rutan dan kabur dengan menumpang ojek online. Bahkan ada informasi sempat pulang ke rumahnya di daerah Kecamatan Kemiri untuk mengambil kendaraan berupa sepeda motor dan lari ke arah Pituruh.

Sebelumnya Tekek terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada seorang perempuan bernama Mujiani di Aglik Selatan RT. 01 RW. 07 Kelurahan Semawung Daleman Kutoarjo bulan November 2021.

Atas perbuatannya, tersangka Tekek akan dijerat dengan pasal 340 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo.

Dengan terjadi peristiwa kaburnya Tahanan dari Rutan kelas IIB Purworejo, diduga sistem pengawasan dan keamanan yang ada masih kurang maksimal. Sehingga masih bisa ditembus oleh tahanan yang berusaha kabur.

Kelemahan sistem pengawasan dan pengamanan tersebut yang mengakibatkan kaburnya tahanan dari dalam Rutan seperti yang terjadi saat ini. (Joko)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *