Nasib PMI (12): Ini Tanggapan Advokat Alek Safri Terkait Oknum Sponsor Dan Perusahaan Nakal

773

dutapublik.com, KARAWANG – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) patut diduga telah dilakukan oleh Oknum Sponsor, Perusahaan Pemroses dan pihak terkait lainnya yang ikut terlibat dalam membantu pemberangkatan pekerja perseorangan ke Negara Tempatan Timur Tengah yang dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga atau Pembantu.

Hal itu terungkap ketika seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW/TKI, warga Kabupaten Karawang yang diberangkatkan ke Negara Timur Tengah untuk menjadi Asisten Rumah Tangga, mengadukan nasibnya kepada Posko Pengaduan PMI/TKW media dutapublik.com, belum lama ini.

Dalam pengaduannya, SA menceritakan bahwa dirinya diberangkatkan oleh Oknum Sponsor asal Kabupaten Karawang bersama pihak Perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Kondisi SA yang diketahui sekarang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Negara Tempatan Timur Tengah merupakan Majikan ketiga SA. Miris, SA sekarang mengeluhkan sakit dan juga merasa kesakitan akibat bekas jahitan operasi sesarnya. Namun, kondisi SA seperti itu tidak membuat pihak Sponsor, Perusahaan dan Agency serta merta untuk segera memulangkan SA ke Indonesia. Malahan SA dengan kondisi badan sakit masih terus dipaksa untuk tetap bekerja.

Menanggapi kejadian itu, Advokat Alek Safri Winando, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Alek Safri Winando, S.H., M.H., & Partner, menyesalkan masih adanya Oknum yang berani memberangkatkan PMI/TKW ke Negara Timur Tengah, yang notabene Pemerintah RI melalui Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 jelas melarang.

“Berkaitan dengan adanya Pekerja Migran Indonesia yang pemberangkatannya tidak melalui proses yang benar dan juga banyaknya Oknum Sponsor dan Perusahaan yang berani memberangkatkan secara ilegal, hal itu berdampak buruk terhadap PMI yang diberangkatkan melalui Perusahaan mereka,” ujarnya kepada media dutpublik.com, pada Kamis (17/3).

Bang Alek Safri sapaan akrabnya, menyayangkan tindakan Oknum Sponsor dan Perusahaan yang masih berani memberangkatkan PMI/TKW untuk menjadi Asisten Rumah Tangga ke Negara Timur Tengah.

“Siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Karena Pemerintah Indonesia tidak mengetahui bahwa PMI tersebut telah berada di luar negeri bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga.”

“Sangat ironi sekali, kok bisa Sponsor melalui Perusahaannya mengirim PMI kita secara ilegal dan sudah bekerja di Negara tersebut. Coba bisa kita bayangkan kemana pemikiran Sponsor dan Perusahaan, bukankah sangat menyesatkan?,” kata Advokat yang terkenal vokal itu dengan nada geram.

Alek Safri menegaskan, bahwa perbuatan Oknum Sponsor dan Perusahaan yang memberangkatkan PMI/TKW secara ilegal tersebut merupakan Perbuatan Perdagangan Orang (Human Trafficking).

“Di mana perbuatan tersebut bertentangan dengan program Pemerintah sebagaimana Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 297 KUHPidana. Ancaman hukumannya bukan main-main dan sudah jelas,” tegasnya.

Diketahui, SA merupakan salah satu Korban dugaan TPPO yang berada di wilayah Kabupaten Karawang. Kemungkinannya masih banyak lagi Korban lainnya yang mengalami nasib serupa diberangkatkan ke Negara Timur Tengah oleh Oknum Sponsor dan Perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Oknum Sponsor dan Perusahaan yang memberangkatkan SA masih belum memulangkan SA ke Negara Indonesia. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *